xr:d:DAFSoUT4zTo:7,j:41724727416,t:22112201
Hati-Hati: Ketergesaan LPJ Bisa Timbulkan Risiko Rekening — Ini yang Harus Diwaspadai

KOTA BEKASI – Penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara secara tergesa-gesa dapat membawa dampak serius terhadap integritas data rekening dan validitas pertanggungjawaban keuangan. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, ketergesaan ini dituding sebagai salah satu factor yang meningkatkan risiko “rekening bermasalah” — baik dari sisi administrasi maupun audit.

LPJ Bendahara adalah dokumen resmi yang memuat rincian seluruh penerimaan, pengeluaran, serta saldo kas dan rekening bank milik satuan kerja (satker). Prosedur penatausahaan mengharuskan bendahara membuat catatan lengkap dan akurat: Buku Kas Umum (BKU), rincian rekening bank, rekening koran, serta dokumen pendukung seperti kuitansi, nota, dan bukti transfer.

Namun, dalam praktiknya, tekanan tenggat waktu — misalnya batas upload LPJ melalui sistem elektronik setiap awal bulan — memaksa sejumlah bendahara atau satker mengajukan LPJ secara terburu-buru. Ketergesaan ini dapat menyebabkan kelalaian: data rekening lama belum dinonaktifkan, saldo awal dan akhir tidak cocok, rekening koran belum diperbarui, atau transaksi belum diinput lengkap.

Dampak Nyata dari Ketergesaan

Akibat dari kelalaian tersebut sangat luas:

  • Selisih kas dan saldo rekening — Bila rekening bank tidak sesuai dengan data BKU dan saldo kas, maka selisih bisa muncul. LPJ harus menyertakan penjelasan atas selisih; jika tidak, LPJ bisa ditolak.

  • Rekening tidak sesuai sistem/resmi — Rekening bendahara seharusnya dibuka atas nama instansi, dengan persetujuan resmi, bukan atas nama pribadi. Rekening yang dibuka tanpa prosedur bisa dianggap ilegal atau rentan disalahgunakan.
  • Gangguan validitas audit dan akuntabilitas — Jika dokumen pendukung (rekening koran, bukti transfer, kuitansi) tidak lengkap, auditor atau pihak pengawas bisa menolak LPJ. Ini bisa menghambat pencairan dana lanjutan, atau memunculkan pertanggungjawaban hukum bagi bendahara.

Mengapa Prosedur LPJ Tidak Bisa Diabaikan

Dasar hukum dan regulasi mengatur ketat tata kelola keuangan negara. LPJ Bendahara wajib disusun sesuai format resmi, dilengkapi bukti transaksi, rekening koran, serta saldo kas dan bank. Pembukuan dilakukan di Buku Kas Umum (BKU), diikuti dengan rekonsiliasi internal dan eksternal melalui aplikasi resmi (misalnya sistem yang dipakai oleh instansi terkait).

Selain itu, pembukaan dan pengoperasian rekening bendahara mesti mengikuti mekanisme resmi — melalui otorisasi, tidak boleh sembarangan, dan hanya dipakai untuk transaksi kantor/pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, perpindahan ke sistem elektronik LPJ/rekonsiliasi (misalnya via aplikasi) mempercepat proses — tetapi juga membuat risiko meningkat jika prosedur dan dokumen tidak lengkap sebelum upload.

Imbauan bagi Satuan Kerja dan Bendahara

  • Prioritaskan ketelitian dan kelengkapan data — sebelum tenggat LPJ, pastikan semua transaksi, rekening bank, dan dokumen pendukung sudah benar dan lengkap.

  • Nonaktifkan rekening lama atau tidak resmi — agar tidak terjadi kesalahan input data rekening atau saldo yang mengambang.

  • Gunakan sistem pembukuan dan rekonsiliasi internal dengan benar — BKU, rekening koran, kuitansi, serta catatan bank harus sinkron satu sama lain.

  • Beri waktu cukup untuk audit internal — jangan buru-buru upload LPJ hanya karena deadline; kelalaian kecil bisa berakibat besar.

Ketergesaan dalam penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara bukan sekadar persoalan administratif kecil — kelalaian dalam proses ini dapat membuka celah risiko rekening, audit gagal, hingga potensi permasalahan hukum. Bagi satker atau bendahara, menjaga transparansi, akurasi, dan kepatuhan prosedur bukan opsi — melainkan keharusan. Dengan manajemen keuangan yang disiplin dan tepat, integritas keuangan publik tetap terjaga.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/