BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi bersih-bersih di wilayah Jawa Barat. Bupati Bekasi (nama pejabat terkait), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah didalami penyidik.
Namun, bukan hanya status tersangkanya yang mengejutkan publik, melainkan rincian data harta kekayaannya yang terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ada anomali mencolok pada daftar aset properti sang kepala daerah.
Juragan Tanah: 31 Aset, Total Rp 76 Miliar
Berdasarkan penelusuran data LHKPN, Bupati Bekasi tercatat memiliki total kekayaan yang sangat fantastis. Aset terbesarnya didominasi oleh properti berupa tanah dan bangunan.
Tercatat ada sebanyak 31 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Jika ditotal, nilai aset properti ini menembus angka Rp 76 miliar (tepatnya Rp 76.xxx.xxx.xxx). Angka ini dinilai sangat besar untuk ukuran profil pendapatan resmi seorang kepala daerah.

Kejanggalan Status: Mayoritas “Hibah”, Minim “Hasil Sendiri”
Fakta yang paling membuat publik dan penyidik KPK mengernyitkan dahi adalah status perolehan aset-aset tersebut. Dari 31 bidang tanah yang dimiliki:
-
Hanya 2 bidang tanah yang tercatat sebagai “Hasil Sendiri” (dibeli dengan uang pendapatan pribadi).
-
29 bidang tanah sisanya (mayoritas) tercatat dengan status “Hibah” atau pemberian, baik hibah dengan akta maupun tanpa akta.
Pola LHKPN seperti ini seringkali menjadi red flag (tanda bahaya) bagi lembaga antirasuah. Modus menyamarkan aset hasil gratifikasi atau suap dengan label “hibah” merupakan taktik lama yang kerap digunakan pejabat korup untuk memutihkan asal-usul kekayaannya.
KPK Telusuri Indikasi Pencucian Uang (TPPU)
Dengan ketimpangan data antara aset “hasil sendiri” dan “hibah” tersebut, KPK kini tidak hanya fokus pada kasus suap atau gratifikasi utamanya saja. Penyidik juga mulai membidik potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK akan memverifikasi apakah para pemberi “hibah” tersebut memiliki hubungan keluarga yang wajar, atau justru merupakan pihak-pihak swasta/kontraktor yang memiliki kepentingan bisnis dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Warga Bekasi kini menanti kelanjutan proses hukum ini, berharap agar aset-aset yang diduga hasil korupsi tersebut dapat disita dan dikembalikan ke kas negara untuk pembangunan daerah yang sempat terhambat.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























