Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan perkara mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dengan vonis yang menarik perhatian publik pada Kamis (15/1/2026). Selain menjatuhkan pidana masa percobaan, hakim juga memerintahkan akun Instagram milik Laras dihapus dan satu unit iPhone 16 disita untuk negara sebagai barang bukti yang berpotensi disalahgunakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim I Ketut Darpawan, yang menetapkan bahwa akun Instagram dengan username @laraspaissati, yang digunakan dalam proses unggah konten, merupakan alat yang digunakan dalam tindak pidana sehingga harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan di masa depan. Sementara itu, iPhone 16 milik Laras turut dirampas untuk negara karena dianggap sebagai alat tindak pidana sekaligus memiliki nilai ekonomi.
“Satu akun Instagram username @laraspaissati… ditetapkan untuk dimusnahkan karena menjadi sarana penggunaan tindak pidana dan berpotensi disalahgunakan kembali,” tegas majelis hakim di ruang sidang utama PN Jaksel. Begitu pula dengan iPhone 16, yang disebut memiliki fungsi langsung dalam pembuatan dan penyebaran konten yang bermasalah.
Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan satu akun email dan satu akun Gmail milik Laras kepada jaksa penuntut umum karena dinilai tidak terkait langsung dengan perkara. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam amar putusan yang mempertimbangkan relevansi setiap barang bukti yang disita selama proses pemeriksaan.
Pertimbangan Vonis
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat alasan pemberat terhadap tindakan Laras. Sebaliknya, beberapa faktor justru menjadi alasan meringankan putusan, termasuk perilaku Laras yang sopan dan kooperatif selama persidangan, pengakuannya atas perbuatan yang dilakukan, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Laras telah menyatakan janji untuk tidak mengulangi tindakannya. Oleh sebab itu, meski terbukti melakukan pelanggaran hukum, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, namun tidak perlu dijalani secara langsung. Laras cukup menjalani pidana tersebut dalam bentuk masa pengawasan selama satu tahun, dengan syarat tidak melakukan tindakan pidana lagi.
Selain itu, hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan di hadapan umum. Keputusan ini jelas menunjukkan adanya perimbangan antara unsur pencegahan dan aspek rehabilitasi sosial dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula dari penangkapan Laras pada 1 September 2025, ketika dia diduga membuat konten-konten yang mengandung penghasutan untuk membakar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui akun Instagram miliknya. Konten tersebut disebarkan saat aksi unjuk rasa nasional berlangsung, sehingga memicu proses hukum yang cukup cepat dan mendapat perhatian publik luas.
Laras akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri selama proses penyidikan dan persidangan. Ia dijerat dengan beberapa pasal di antaranya Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal-pasal tambahan dari KUHP dan UU ITE yang diperbarui.
Respons Publik dan Implikasi Hukum
Putusan ini langsung menuai beragam respons dari publik dan pengamat hukum. Sebagian pihak menilai langkah penghapusan akun dan penyitaan perangkat sebagai langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan media sosial dalam menyebarkan ajakan tindakan kekerasan. Sementara lainnya memperdebatkan batasan hukum terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital.
Namun, yang jelas, keputusan majelis hakim memberikan preseden penting dalam penegakan hukum terhadap penggunaan media sosial sebagai alat yang dapat berkontribusi pada perbuatan pidana serius.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/






















