69a185f66759e
Hak Anak Dipermasalahkan: Bocah 10 Tahun Gugat Ayah karena Uang Angpao Rp 202 Juta Dipakai untuk Nikah Lagi

Zhengzhou, China — Sebuah kasus yang kini menjadi perbincangan publik internasional terjadi di Provinsi Henan, China, saat seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun, yang hanya dikenal sebagai Xiaohui, menggugat ayahnya sendiri ke pengadilan setelah mengetahui uang angpao yang dikumpulkannya selama bertahun-tahun telah digunakan tanpa izin untuk biaya pernikahan sang ayah.

Selama beberapa tahun terakhir, setiap perayaan Tahun Baru Imlek, Xiaohui menerima uang angpao (juga dikenal sebagai hongbao atau red envelope money) dari keluarga, kerabat, dan teman. Semua uang tersebut dikumpulkan dan disimpan di dalam sebuah rekening bank atas namanya, yang dibuka oleh ayahnya selaku wali legal.

Menurut dokumen pengadilan, jumlah keseluruhan uang yang terkumpul mencapai lebih dari 82.000 yuan, atau sekitar Rp 202 juta, termasuk bunga tabungan yang bertambah seiring waktu. Namun, setelah sang ayah resmi bercerai dan menikah lagi, ia tanpa sepengetahuan anaknya menarik seluruh uang dari rekening tersebut untuk membiayai pesta pernikahannya yang baru.

Sang Ayah Menolak Mengembalikan Uang

Setelah pindah untuk tinggal bersama ibunya, Xiaohui mengetahui bahwa rekeningnya telah kosong. Ketika dimintai klarifikasi, sang ayah mengaku bahwa uang angpao itu sebenarnya merupakan hadiah dari orang dewasa, dan ia berencana menyimpannya hingga anaknya beranjak dewasa sebelum dikembalikan. Ia juga sempat menuding bahwa gugatan tersebut berasal dari pengaruh sang ibu.

Namun, sang anak menolak klaim tersebut. Dengan dukungan ibunya, Xiaohui mengambil langkah hukum luar biasa: menggugat ayahnya di pengadilan setempat atas dasar pelanggaran hak atas harta anak yang sah.

Putusan Pengadilan

Mahkamah yang menangani kasus tersebut memutuskan mendukung tuntutan anak itu. Hakim menegaskan bahwa menurut hukum perdata China, uang angpao yang diberikan kepada anak merupakan harta pribadi anak sejak awal diterima, meskipun dikelola oleh orang tua sebagai wali. Hukum tersebut memberi wewenang kepada orang tua untuk mengelola harta itu demi kepentingan anak, namun tidak untuk digunakan demi kepentingan pribadi, seperti pernikahan.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa penggunaan uang tersebut tanpa persetujuan anak melanggar hak kekayaan anak. Oleh karena itu, sang ayah diperintahkan untuk mengembalikan jumlah asli ditambah bunga yang diperoleh selama tersimpan.

Reaksi Publik & Pesan Moral

Kasus ini memicu reaksi luas di media sosial China dan internasional. Banyak netizen mengecam tindakan sang ayah, mempertanyakan prioritas dan moral orang tua dalam menghormati hak anak. Komentar-komentar di platform sosial media menyoroti bahwa orang tua seharusnya menjadi pelindung atas harta anak, bukan pihak yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi.

Kasus ini sekaligus membuka perdebatan lebih luas terkait perlindungan hak kekayaan anak di usia dini serta batasan kewenangan orang tua dalam mengelola aset anak, terutama dalam konteks budaya pemberian uang angpao yang umum di China dan beberapa negara Asia lainnya.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/