1xv7jaqlfa76qxk
Guru Jangan Takut Mengajar! PGRI Bekasi Perkuat Benteng Perlindungan Hukum untuk Tenaga Pendidik

BEKASI — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi mengambil langkah strategis untuk menjamin rasa aman bagi para “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. Organisasi profesi ini menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh guru dalam menjalankan tugas profesionalnya di sekolah.

Langkah ini diambil sebagai respons atas fenomena yang meresahkan belakangan ini, di mana banyak guru yang merasa was-was atau takut dikriminalisasi (dilaporkan ke polisi) oleh orang tua siswa hanya karena masalah pendisiplinan di dalam kelas.

Aktifkan LKBH dan Gandeng Kepolisian

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa guru tidak boleh bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan. Untuk itu, PGRI mengoptimalkan peran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).

Lembaga ini disiapkan khusus untuk memberikan pendampingan hukum, konsultasi, hingga advokasi bagi guru yang tersandung masalah hukum terkait profesinya.

Selain itu, PGRI juga memperkuat sinergi dengan pihak Kepolisian (Polres Metro Bekasi). Kerja sama ini mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan PGRI yang menjamin bahwa penanganan kasus guru harus mengedepankan asas restorative justice (perdamaian) dan koordinasi dengan organisasi profesi terlebih dahulu.

Batasan Pendisiplinan yang Wajar

Dalam upayanya, PGRI juga terus melakukan edukasi kepada para anggotanya. Guru diingatkan untuk tetap bekerja sesuai dengan Kode Etik Guru Indonesia dan regulasi yang berlaku.

“Sepanjang tindakan guru itu dalam koridor mendidik dan sesuai aturan, PGRI akan pasang badan. Kami ingin guru fokus mengajar, mendidik karakter anak bangsa, tanpa rasa cemas sedikit-sedikit akan diviralkan atau dilaporkan,” ujar perwakilan PGRI.

Namun, PGRI juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum ini bukan berarti kekebalan hukum terhadap tindak kekerasan murni. Perlindungan diberikan untuk tindakan-tindakan yang bersifat pedagogis (mendidik).

Ciptakan Iklim Sekolah yang Kondusif

Penguatan perlindungan hukum ini diharapkan dapat mengembalikan kewibawaan guru di ruang kelas. PGRI juga mengajak para orang tua siswa untuk membangun komunikasi yang baik dengan sekolah. Jika ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan di internal sekolah, bukan langsung menempuh jalur hukum.

Dengan adanya jaminan hukum yang kuat, diharapkan mutu pendidikan di Kabupaten Bekasi dapat terus meningkat karena para gurunya dapat berinovasi dan mendidik dengan hati yang tenang.


Baca juga berita bekasi di: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi

Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media