BEKASI — Polres Metro Bekasi bergerak cepat menangkap empat orang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis 16 tahun di Bekasi berinisial PH.
Kasus tragis ini terungkap setelah istri dari salah satu pelaku memergoki langsung perbuatan bejat tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKB Gana Ganda, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban.
“Para pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur,” ujar AKB Gana Ganda.
Kronologi Kejadian: Dijemput dan Dicekoki Miras
AKB Gana Ganda memaparkan, peristiwa ini bermula pada Sabtu (5/4/2025) dini hari. Pelaku utama, berinisial E (25), menghubungi korban PH dan menjemputnya di kawasan Tambun.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR).
“Pelaku E menjemput korban, kemudian membawanya ke rumah pelaku di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,” jelas Gana.
Sesampainya di lokasi, ternyata sudah ada tiga rekan pelaku lainnya, yakni S (21), G (21), dan D (20). Di rumah tersebut, korban dipaksa menenggak minuman keras (miras) hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.

Aksi Bejat Terbongkar oleh Istri Pelaku
Dalam kondisi tak berdaya, gadis 16 tahun di Bekasi itu diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh keempat pelaku.
Ironisnya, aksi keji para pelaku ini terbongkar oleh istri dari pelaku E, berinisial R.
“Istri pelaku E (Saudari R) memergoki suaminya dan rekan-rekannya sedang melakukan perbuatan tersebut,” tambah Gana.
Terkejut dan marah melihat kejadian itu, R segera menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan tindak kejahatan tersebut. Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap basah keempat pelaku.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga info bekasi lainnya di: https://kabarbaghasasi.com/
























