068180400_1559103065-Screenshot_2019-05-13-17-09-10-899_com.miui.videoplayer
Eggi Sudjana Bantah Minta Maaf ke Jokowi Usai SP3 Kasus Ijazah; Ini Penjelasan Lengkapnya

Jakarta — Tokoh nasional sekaligus aktivis Eggi Sudjana memberikan klarifikasi lantang setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan terhadap dirinya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta maaf kepada Jokowi saat pertemuan di kediaman presiden di Solo, Jawa Tengah — pernyataan yang sejauh ini banyak menjadi sorotan publik dan media.

Pertemuan dengan Jokowi dan Jalur Restorative Justice

Eggi Sudjana, bersama rekan tersangka Damai Hari Lubis, sempat berkunjung ke rumah Jokowi pada 8 Januari 2026 di Solo untuk melakukan silaturahmi dan pembicaraan terkait kasus yang menjerat keduanya. Rangkaian kunjungan itu kemudian diikuti oleh permohonan restorative justice (keadilan restoratif) kepada penyidik Polda Metro Jaya, yang diajukan melalui kuasa hukum mereka pada 14 Januari 2026.

Restorative justice adalah mekanisme penyelesaian perkara yang mempertimbangkan penyelesaian damai antara pelapor dan tersangka di luar proses peradilan biasa, dengan sejumlah syarat yang diatur oleh hukum. Setelah permohonan dinilai memenuhi ketentuan, Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan SP3 pada 15 Januari 2026 dan mencabut pencekalan Eggi dari bepergian ke luar negeri.

Bandingkan dengan proses bagi tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yang masih terus dilanjutkan oleh penyidik termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Klarifikasi: Tidak Ada Permintaan Maaf

Meski pertemuan dengan Jokowi itu kemudian memicu penerbitan SP3, Eggi Sudjana secara tegas menyampaikan bahwa tujuan pertemuannya bukan untuk meminta maaf kepada presiden. Kuasa hukumnya, Elida Netty, menegaskan bahwa dalam diskusi tersebut tidak ada pernyataan yang menyatakan klaim pengakuan bersalah ataupun permintaan maaf dari kliennya.

Menurut Elida, pertemuan lebih banyak berfokus pada dialog dan penyampaian argumen hukum dari sisi Eggi, termasuk posisi profesinya sebagai advokat dan pertimbangan mengenai penerapan restorative justice. Ia juga menjelaskan bahwa Eggi menolak adanya “deal” atau kesepakatan tertentu dengan Jokowi, serta tidak ada pembicaraan tentang pengakuan keaslian ijazah presiden dalam pertemuan itu.

Beberapa pihak lain sempat menyatakan bahwa dalam acara itu Eggi sempat memimpin doa yang menyertakan permohonan maaf kepada Jokowi. Namun, pernyataan resmi dari kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut terjadi dalam konteks doa, bukan pernyataan pribadi yang dimaksudkan sebagai permintaan maaf dalam arti hukum atau politik.

Kontroversi dan Respons Publik

Kebijakan penerbitan SP3 ini tak lantas diterima begitu saja oleh publik. Banyak netizen dan tokoh masyarakat memberikan reaksi, beberapa menilai penerbitan SP3 sebagai langkah yang sah setelah restorative justice diterapkan, sementara lainnya menyuarakan kekhawatiran soal potensi pelemahan proses hukum terhadap figur publik.

Seorang pengamat hukum bahkan menyatakan bahwa penggunaan restorative justice di kasus sensitif ini telah menimbulkan perdebatan terkait independensi penegakan hukum, khusunya ketika diterapkan pada kasus yang melibatkan fitnah terhadap kepala negara. Sementara itu, sebagian masyarakat melihat SP3 sebagai langkah damai yang bisa mendinginkan ketegangan politik di tengah isu yang berlarut.

Posisi Hukum dan Proses Selanjutnya

Dengan SP3 yang terbit, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini bebas dari status tersangka dalam kasus tersebut, namun hal ini tidak lantas menutup kemungkinan pengawasan hukum lebih lanjut jika ditemukan fakta baru atau jika restorative justice dicabut oleh kedua belah pihak di masa depan.

Sementara itu, penyidik masih meneruskan proses hukum terhadap tersangka lainnya yang tidak mengajukan restorative justice, memastikan bahwa penyidikan berjalan profesional dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/