WhatsApp-Image-2026-02-05-at-14.16.10-1-e1770616288188
DPRD Kota Bekasi Tingkatkan Kualitas Regulasi, Matangkan Penyusunan Raperda 2026

KOTA BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis dalam rangka mematangkan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026 di ruang rapat Bapemperda DPRD Kota Bekasi ini menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rakor dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, serta dihadiri para anggota Bapemperda yaitu Muhammad Kamil, Alimudin, Hj. Ii Marlina, dan Aminah. Forum ini difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Kota Bekasi dan turut menghadirkan narasumber dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

Dalam arahannya, Dariyanto menekankan esensi pentingnya penyusunan naskah akademik sebagai fondasi ilmiah utama dalam merumuskan setiap Raperda. Menurutnya, naskah akademik bukan sekadar formalitas, tetapi dasar kajian yang komprehensif berbasis data dan analisis mendalam sehingga peraturan yang dihasilkan bersifat aplikatif serta berdampak langsung bagi masyarakat.

“Setiap rancangan peraturan daerah harus disusun secara cermat, berbasis data, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat,” ujar Dariyanto dalam rapat tersebut. Ia menambahkan bahwa koordinasi antarunsur DPRD dan lembaga terkait harus semakin kuat agar produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas dan tepat sasaran.

Rakor ini juga membahas berbagai aspek teknis dalam penyusunan dokumen, termasuk mekanisme pengadaan tenaga ahli serta tahapan penyusunan naskah akademik yang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini menjadi bagian dari tahapan awal sebelum Raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2026.

Penyusunan Propemperda merupakan agenda penting dalam siklus legislasi daerah, di mana DPRD bersama pemerintah daerah menentukan skala prioritas Raperda berdasarkan kebutuhan pembangunan dan aspirasi publik. Tahapan ini juga bertujuan memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang dibentuk dapat mengisi celah hukum, menjawab permasalahan lokal, serta mendukung arah kebijakan pembangunan kota.

Kegiatan seperti rakor ini menjadi bukti komitmen DPRD Kota Bekasi untuk menguatkan kualitas hukum daerah, terutama pada era di mana dinamika sosial, ekonomi, serta tantangan pembangunan terus berkembang. Regulasi yang disusun melalui naskah akademik yang kuat berperan penting dalam memastikan keputusan legislasi tetap relevan dan memberikan manfaat nyata bagi warganya.

Selain itu, koordinasi yang baik antar unsur DPRD diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan Raperda sehingga Propemperda 2026 dapat berjalan optimal dan responsif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat Kota Bekasi. Forum koordinasi seperti ini juga membuka peluang sinergi yang lebih luas dengan perangkat daerah teknis, akademisi, praktisi hukum, serta sektor masyarakat lainnya.

Rakor Bapemperda kali ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kota Bekasi untuk memperkuat tata kelola pembentukan regulasi daerah yang lebih transparan, berbasis kajian ilmiah, dan berorientasi pada kepentingan publik, menyongsong tahun legislasi yang produktif dan berdampak bagi pembangunan Kota Bekasi.

(kabarbaghasasi/adv)

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/