DPRD Kota Bekasi Gelar Paripurna Bahas Propemperda 2025
Bekasi – Dalam sebuah rapat paripurna di ruang sidang utama pada Kamis, 13 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menandatangani Keputusan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta menetapkan pembentukan Panitia Khusus VIII (Pansus VIII) sebagai instrumen legislatif utama untuk menjalankan program tersebut.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, bersama Ketua DPRD, Dr. Sardi Effendi, dan dihadiri oleh seluruh anggota legislatif, Plh. Wali Kota Bekasi serta pejabat pemerintah kota terkait. Agenda utama mencakup penandatanganan Keputusan DPRD Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 yang menetapkan Propemperda 2025 dan penugasan Pansus VIII.
Propemperda 2025 Jadi Dasar Penyusunan Sejumlah Raperda Strategis
Penetapan Propemperda 2025 ini menjadi landasan formal bagi DPRD Kota Bekasi untuk memulai tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan-peraturan daerah (Raperda) yang direncanakan. Di antaranya, legislatif menyebut bahwa Pansus VIII akan diarahkan untuk membahas Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2026, serta regulasi lainnya yang terkait penguatan tata kelola, ekonomi daerah dan kualitas pelayanan publik.
Legislasi Daerah Harus Adaptif Terhadap Kebutuhan Masyarakat
Menurut Puspa Yani, rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari proses legislasi daerah yang adaptif dan relevan terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa “program pembentukan Perda bukan sekadar formalitas, melainkan harus mampu menjawab tantangan pembangunan dan tata kelola yang lebih baik bagi warga Kota Bekasi.” Penandatanganan Keputusan DPRD menjadi bukti komitmen legislatif untuk bergerak cepat menjalankan tahapan selanjutnya.
Pansus VIII Dibentuk untuk Perkuat Penyusunan Regulasi
Ketua DPRD Sardi Effendi menambahkan bahwa pembentukan Pansus VIII merupakan langkah konkret memperkuat pengawasan dan partisipasi dalam pembentukan Perda. Ia berharap Pansus ini mampu bekerja secara efektif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan memastikan regulasi yang nantinya disusun betul-betul berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
Seluruh proses ini terjadi di tengah dinamika pemerintahan kota yang menuntut percepatan proses legislasi untuk mendukung program pembangunan, investasi, dan peningkatan pelayanan publik di Kota Bekasi. Kampanye legislatif sejak awal telah menegaskan bahwa Propemperda berfungsi sebagai kerangka kerja tahunan DPRD agar prioritas hukum daerah bisa dieksekusi secara terukur.
Tahapan Lanjutan: Konsultasi Publik dan Penyusunan Tim Teknis
Dengan Keputusan DPRD dan pembentukan Pansus VIII kini resmi berlaku, tahapan selanjutnya ialah penyampaian daftar usulan Raperda, penyusunan tim teknis, konsultasi publik, hingga finalisasi dan pengesahan menjadi Perda. DPRD menetapkan bahwa transparansi, partisipasi publik, serta akuntabilitas akan menjadi standar kerja selama proses tersebut.
Sebagai penutup, DPRD Kota Bekasi menyatakan bahwa momentum ini menjadi titik awal untuk memperkuat fungsi legislatif sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Penetapan Propemperda 2025 dan Pansus VIII bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari upaya menuju kota yang lebih maju, tertata, dan responsif terhadap aspirasi warga.
(kabarbaghasasi/adv)
Baca juga berita lainnya disini: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi
Baca juga berita DPRD Kota Bekasi lainnya disini: Web Resmi – DPRD Kota Bekasi
















