WhatsApp-Image-2026-02-11-at-10.37.33-2048x1536
DPRD Kota Bekasi Tegaskan Layanan Kesehatan Wajib Dilakukan Meski BPJS Nonaktif

KOTA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kembali menegaskan pentingnya akses pelayanan kesehatan bagi seluruh warga, termasuk mereka yang mengalami masalah administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Legislator menegaskan pelayanan medis tidak boleh ditunda atau ditolak hanya karena status kepesertaan BPJS nonaktif.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, saat meninjau pelayanan kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan di Kota Bekasi pada Selasa (10/2/2026). Wildan menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemkot Bekasi dalam menjamin layanan kesehatan, namun ia mendesak agar layanan medis di fasyankes tetap berjalan tanpa hambatan administratif.

Wildan menyoroti banyaknya keluhan warga mengenai kekhawatiran mereka ditolak berobat ketika status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya tiba-tiba nonaktif, terutama setelah proses pemutakhiran data yang dilakukan BPJS secara nasional. Menurut legislator, situasi semacam ini justru dapat menimbulkan rasa takut dan kecemasan warga untuk mencari layanan medis saat dibutuhkan.

Komitmen layanan kesehatan gratis harus dijalankan penuh. Jangan sampai ada warga yang ditunda atau ditolak pelayanannya hanya karena persoalan administrasi,” ujar Wildan. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan bukan sekadar janji politik.

Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) disebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan — sebuah prinsip yang menurut DPRD tidak bisa diabaikan oleh fasilitas kesehatan publik. Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional juga mengatur bahwa warga yang termasuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus diberikan layanan tanpa diskriminasi, meskipun terdapat masalah administratif terkait status kepesertaan.

Fenomena BPJS nonaktif ini bukan hanya dialami di Bekasi. Di berbagai daerah, masalah administrasi kepesertaan BPJS menjadi sumber keresahan publik, terutama di kalangan warga kurang mampu yang bergantung pada program jaminan kesehatan nasional. Pemerintah pusat dan DPR RI pun telah menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS yang membutuhkan layanan medis, terlepas dari status aktif atau tidaknya kepesertaan PBI, khususnya pada kondisi darurat.

Sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Bekasi merekomendasikan beberapa langkah strategis kepada Pemerintah Kota Bekasi dan seluruh fasilitas kesehatan:

  1. Instruksi teknis tertulis yang mengikat seluruh fasyankes agar pasien tetap dilayani meskipun status BPJS-nya tidak aktif.

  2. Optimalisasi PBI APBD sebagai penjamin sementara bagi warga terdampak pemutakhiran data BPJS.

  3. Penyusunan SOP layanan kesehatan seragam, dengan prinsip pelayanan didahulukan, administrasi menyusul.

  4. Penguatan koordinasi antar Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan pihak terkait untuk mempercepat proses reaktivasi kepesertaan.

  5. Pengawasan dan evaluasi berkala, termasuk penerapan sanksi administratif bagi fasilitas kesehatan yang mengabaikan ketentuan layanan.

  6. Sosialisasi masif agar masyarakat memahami haknya atas layanan kesehatan.

Wildan kembali menegaskan bahwa komitmen terhadap layanan kesehatan bukan hanya sekedar slogan kebijakan, tetapi kewajiban konstitusional negara kepada warganya. Ia mengingatkan bahwa persoalan administratif tidak boleh menjadi penghalang saat warga membutuhkan layanan medis yang mendesak, termasuk untuk rawat jalan atau rawat inap.

Dengan rekomendasi yang tegas dan langkah koordinatif yang jelas, DPRD Kota Bekasi berharap semua fasilitas kesehatan di wilayahnya dapat memberikan layanan yang adil, cepat, dan tidak diskriminatif kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

(kabarbaghasasi/adv)

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/