1038698860
DPRD Kota Bekasi Soroti Rencana TKA di PPDB 2026, Minta Kebijakan Tak Hambat Akses Sekolah Negeri

KOTA BEKASI – Rencana penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 disoroti serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Legislator setempat meminta agar kebijakan itu tidak justru menjadi “tembok penghalang” bagi siswa untuk masuk ke sekolah negeri di tengah masih tingginya kebutuhan layanan pendidikan publik berkualitas.

Wacana penggunaan Tes Kemampuan Akademik muncul seiring dengan opsi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi untuk menerapkan TKA sebagai bagian dari mekanisme seleksi murid baru. Tes ini dirancang untuk mengevaluasi kemampuan dasar siswa seperti membaca, menulis, dan berhitung.

Namun, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, memberi peringatan agar implementasi TKA tidak memberatkan calon peserta didik — khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Wildan menegaskan bahwa sekolah negeri, yang dibiayai oleh negara, harus tetap menjadi ruang pendidikan terbuka untuk semua lapisan masyarakat, bukan hanya untuk mereka dengan kemampuan akademik tinggi.

“Tes kemampuan dasar memang penting sebagai pemetaan awal, tetapi jangan sampai TKA berubah fungsi menjadi alat seleksi yang membatasi akses anak-anak terhadap sekolah negeri,” ujarnya, seperti dikutip dalam pernyataannya pada Minggu (8/2/2026).

Wildan menekankan bahwa tugas negara melalui sekolah negeri bukan hanya menyaring siswa berdasarkan kemampuan awal, tetapi juga membina mereka yang mungkin belum kuat secara akademik. Dia menyebut tugas sekolah negeri adalah menguatkan literasi siswa, bukan menyingkirkan mereka dari peluang pendidikan formal.

Kekhawatiran DPRD ini muncul di tengah laporan sebelumnya bahwa sejumlah calon peserta didik tidak lolos masuk sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung. Pemerintah Kota Bekasi memang pernah menyampaikan bahwa jumlah pendaftar PPDB pada jenjang SMP jauh melebihi kuota yang tersedia, sehingga tidak semua siswa bisa diterima.

Selain itu, ada juga inisiatif pemerintah daerah untuk menyediakan bantuan atau opsi pendidikan di sekolah swasta bagi siswa yang tidak lolos di sekolah negeri. Pemerintah setempat memfasilitasi hal itu melalui program kemitraan dengan sekolah swasta dan bantuan pendidikan bagi keluarga kurang mampu.

Meski demikian, legislator meminta pendekatan yang lebih holistik. Wildan menyerukan agar kebijakan PPDB yang mencakup TKA tetap mempertimbangkan aspek keadilan sosial agar tidak memperlebar kesenjangan pendidikan. Keberadaan alat ukur seperti TKA, menurutnya, harus digunakan sebagai alat diagnostik pendidikan, bukan sebagai batas keberlangsungan pendidikan.

Warga Bekasi yang menjadi orang tua calon peserta didik juga merasakan tekanan terhadap sistem PPDB. Banyak orang tua berharap ada transparansi dan keadilan dalam proses seleksi, terutama dengan pertumbuhan jumlah penduduk anak usia sekolah yang terus meningkat setiap tahun.

Dalam merespons masukan legislatif, DPRD dan Disdik diminta untuk berdiskusi lebih lanjut agar mekanisme seleksi bisa dipastikan adil dan inklusif. Komisi IV DPRD juga mengingatkan pentingnya sosialisasi kebijakan kepada masyarakat luas agar semua pihak memahami maksud, tujuan, dan cara kerja TKA dalam konteks PPDB 2026.

Dengan demikian, DPRD berharap kebijakan ini bisa memberi nilai tambah bagi proses pendidikan di Kota Bekasi tanpa menjadi penghalang bagi akses siswa terhadap pendidikan formal di sekolah negeri, serta tetap berpihak pada pemerataan peluang belajar bagi generasi muda.

(kabarbaghasasi/adv)

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/