KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyatakan sikap tegasnya terkait rencana megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Bantargebang.
Di tengah kabar penjajakan kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Badan Pengelola Investasi Danantara (Daya Anagata Nusantara), kalangan legislatif memastikan akan “pasang badan” untuk melindungi kepentingan warga lokal.
DPRD menegaskan, masuknya investasi teknologi canggih untuk pengolahan sampah ini tidak boleh hanya menguntungkan investor atau pemerintah semata, tetapi harus membawa dampak ekonomi dan kesejahteraan nyata bagi warga Bantargebang yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan bau sampah.
Syarat Mutlak: Warga Lokal Jadi Prioritas
Anggota DPRD Kota Bekasi (Komisi terkait/Dapil Rawalumbu-Mustikajaya-Bantargebang) mengingatkan eksekutif agar tidak gegabah dalam menyusun klausul kerja sama.
DPRD menetapkan syarat mutlak: Proyek PLTSa harus memiliki skema yang jelas dalam pelibatan masyarakat setempat.
“Kami mendukung teknologi PLTSa untuk mengatasi krisis sampah. Tapi ingat, warga Bantargebang adalah tuan rumah. Jangan sampai mereka hanya jadi penonton di tengah proyek triliunan rupiah. Mereka harus dilibatkan, baik dari segi tenaga kerja maupun peluang usaha turunan,” tegas perwakilan DPRD Kota Bekasi dengan nada tinggi.

Tuntutan Perbaikan Lingkungan dan Kesehatan
Selain aspek ekonomi, DPRD juga menyoroti jaminan lingkungan. Kerja sama dengan Danantara diharapkan tidak sekadar membakar sampah menjadi listrik, tetapi juga harus mampu memulihkan kualitas lingkungan di sekitar TPST.
DPRD mendesak agar teknologi yang digunakan benar-benar ramah lingkungan (zero emission) sehingga tidak menambah beban polusi udara bagi warga. Selain itu, jaminan kesehatan dan kompensasi bagi warga terdampak harus tetap menjadi prioritas dalam skema pembiayaan proyek.
“Keuntungan investasi jangan cuma dihitung dari berapa megawatt listrik yang dihasilkan, tapi seberapa besar penurunan penyakit ISPA di sana dan seberapa bersih air tanah warga nanti. Itu indikator sukses yang kami minta,” tambahnya.
Kawal Ketat Proses Kerja Sama
DPRD Kota Bekasi berjanji akan menggunakan fungsi pengawasannya secara ketat mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi proyek PLTSa ini.
Legislatif tidak ingin kasus-kasus kerja sama pihak ketiga yang merugikan daerah atau mengabaikan warga terulang kembali. Transparansi dokumen kerja sama dengan Danantara akan menjadi fokus utama pengawalan dewan.
“Intinya, silakan berinvestasi, silakan bangun PLTSa, tapi kesejahteraan warga Bantargebang adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.
(kabarbaghasasi/adv)
Baca juga berita DPRD Kota Bekasi lainnya disini: Berita – DPRD Kota Bekasi
Baca juga berita bekasi di: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi
Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media
























