KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Inovasi Daerah menjadi produk hukum daerah yang berlaku. Penetapan ini disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada pembukaan masa sidang tahun anggaran 2026.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD, terutama Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja keras untuk merumuskan dan membahas rancangan perda tersebut hingga disetujui bersama. Dalam sambutannya, Tri menegaskan bahwa inovasi daerah bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sebuah kebutuhan strategis untuk peningkatan kualitas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Menghadirkan Perda Inovasi Daerah ini berarti kita membuka ruang yang lebih luas bagi perangkat daerah untuk melakukan berbagai terobosan yang berdampak nyata. Bukan sekadar sekat birokrasi lama yang tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Tri dalam rapat tersebut.
Tri menambahkan bahwa regulasi ini memperkuat dasar hukum pemerintah daerah untuk menciptakan program-program inovatif, transformasi layanan publik, dan pengembangan solusi digital. Ia juga menekankan pentingnya mempercepat transformasi layanan publik agar warga merasakan perubahan lebih nyata dalam waktu dekat.
Perda ini didasari oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada pasal yang memungkinkan pemerintah daerah mengembangkan inovasi pelayanan untuk peningkatan kinerja pemerintahan serta daya saing daerah. Acuan hukum ini menjadi pijakan kuat agar inovasi tidak hanya bersifat retorika, tetapi dapat diukur secara sistematis.
Lebih lanjut, Tri Adhianto menekankan bahwa inovasi daerah perlu menjadi sebuah budaya kerja yang benar-benar diinternalisasi dalam setiap unit kerja pemerintahan. Ia menilai mindset birokrasi harus berubah dari yang sekadar menjalankan tugas administratif menjadi pemerintahan yang proaktif dalam menghadapi tantangan zaman.
“Kita dituntut untuk berani melakukan terobosan, mempercepat pelayanan publik, menghadirkan solusi konkret, dan jangan sampai daerah kita tertinggal dalam menghadapi kompetisi global. Inovasi tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus menjadi sesuatu yang berdampak dan dirasakan langsung oleh warga Bekasi,” tegas Tri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Bekasi juga menyampaikan dukungan penuh atas lahirnya perda ini. Menurutnya, kerja sama antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama agar regulasi berjalan efektif dan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat. Sinergi yang kuat dinilai akan mendorong terciptanya inovasi yang bermanfaat, bukan hanya untuk sektor pemerintahan, tetapi juga dalam pelayanan publik dan pengembangan ekonomi wilayah.
Perda Inovasi Daerah diharapkan mampu membuka ruang kolaborasi antar perangkat daerah, mempercepat proses pelayanan administrasi, dan mendorong terciptanya inovasi dalam hal pelayanan publik yang sebelumnya terkendala oleh birokrasi panjang. Melalui perda ini, Kota Bekasi juga siap bersaing dengan daerah-daerah lain baik di tingkat provinsi maupun nasional dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.
Diharapkan pula, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD akan terus diperkuat untuk memperluas dampak positif perda tersebut. Tri mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk tidak terpaku pada rutinitas birokrasi lama, tetapi terus berinovasi demi mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Bekasi.
(kabarbaghasasi/adv)
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/



















