IMG_3482
DPRD dan KPAD Kota Bekasi Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Anak, Perkuat Payung Hukum Daerah

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, pada Rabu, 18 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah dalam menjamin hak, keamanan, dan kesejahteraan anak di Kota Bekasi.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik, S.H., M.M, serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Noviran, bersama unsur masyarakat, tokoh pendidikan, dan perwakilan pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi perubahan regulasi serta mengajak partisipasi publik dalam mendukung implementasi kebijakan perlindungan anak.

Dalam sambutannya, Adelia Sidik, S.H., M.M menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2022 dilakukan sebagai respons terhadap dinamika permasalahan anak yang semakin kompleks, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang publik. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap anak di Kota Bekasi mendapatkan perlindungan maksimal dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

“Perubahan Ranperda ini disusun untuk memperkuat payung hukum perlindungan anak di Kota Bekasi, agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk kekerasan berbasis digital, perundungan, dan persoalan sosial lainnya yang kerap menimpa anak,” ujar Adelia Sidik.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kota Bekasi, khususnya Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat, berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Sosialisasi ini, menurutnya, menjadi langkah penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Sementara itu, Ketua KPAD Kota Bekasi, Noviran, dalam pemaparannya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat dalam menekan angka kekerasan terhadap anak. Ia menyebutkan bahwa perubahan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat mekanisme pencegahan, pelaporan, serta penanganan kasus-kasus pelanggaran hak anak di tingkat daerah.

“Perda yang kuat harus diiringi dengan implementasi yang nyata. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan anak dan berani melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap hak anak,” kata Noviran.

Menurutnya, KPAD Kota Bekasi siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam melakukan pendampingan, edukasi, serta advokasi bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan maupun perlakuan tidak adil. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta pengalaman terkait isu perlindungan anak di Kota Bekasi. Berbagai aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi Ranperda ini, DPRD dan KPAD Kota Bekasi berharap regulasi perlindungan anak yang diperbarui nantinya dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup anak-anak. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebijakan yang menjamin masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/