20240919__Rapat_Paripurna_DPR_RI__3
DPR Sahkan Sembilan Tokoh, 10 Anggota Dewan Pengawas Baru BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

JakartaDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui pengangkatan 10 anggota Dewan Pengawas (Dewas) untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masa bakti 2026–2031 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan legislatif. Agenda utama adalah pengesahan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon Dewas yang sebelumnya telah dibahas Komisi IX DPR RI.

Proses Seleksi Anggota Dewas

Sebelum disahkan, DPR melalui Komisi IX telah melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Pengawas dari kedua lembaga jaminan sosial ini. Tahapan seleksi dimulai dengan uji kelayakan di parlemen yang digelar pada awal Februari 2026, di mana calon dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat diuji oleh anggota Komisi IX atas kompetensi, integritas, serta pemahaman mereka terhadap sistem jaminan sosial nasional dan tata kelola BPJS.

Setelah rangkaian uji kelayakan itu selesai, Komisi IX memberikan rekomendasi lima nama untuk BPJS Kesehatan dan lima nama untuk BPJS Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR. Rekomendasi tersebut kemudian dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IX setelah laporan fit and proper test diserahkan ke pimpinan sidang paripurna.

Daftar Anggota Dewan Pengawas Baru

Berikut adalah daftar nama anggota Dewan Pengawas yang disetujui oleh DPR RI untuk kedua lembaga BPJS:

BPJS Kesehatan

  1. Afif Johan (unsur pekerja)

  2. Stevanus Adrianto Passat (unsur pekerja)

  3. Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja)

  4. Sunarto (unsur pemberi kerja)

  5. Lula Kamal (unsur tokoh masyarakat)

BPJS Ketenagakerjaan

  1. Dedi Hardianto (unsur pekerja)

  2. Ujang Romli (unsur pekerja)

  3. Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja)

  4. Abdurrakhman Lahabato (unsur pemberi kerja)

  5. Alif Noeryanto Rahman (unsur tokoh masyarakat)

Ke-10 anggota Dewas ini dipilih berdasarkan proses demokratis yang mempertimbangkan keseimbangan perwakilan dari berbagai unsur masyarakat, sehingga diharapkan mampu mewakili kepentingan pekerja, pemberi kerja, dan komunitas masyarakat luas dalam pengawasan penyelenggaraan program BPJS.

Peran dan Tantangan Dewas BPJS

Dewan Pengawas BPJS memiliki peran strategis dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam lembaga jaminan sosial, yang langsung mempengaruhi pelayanan terhadap puluhan juta peserta BPJS di Indonesia. Fungsi utama mereka mencakup pengawasan terhadap kebijakan operasional, kinerja keuangan, dan pelaksanaan program, termasuk dalam menghadapi tantangan seperti optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam uji kelayakan sebelumnya, anggota Komisi IX DPR sempat menyoroti pentingnya peran daerah dalam menjaga kepesertaan masyarakat dalam program jaminan sosial, serta perlunya keterlibatan tokoh masyarakat yang memahami dinamika sosial ekonomi masyarakat yang menjadi peserta BPJS.

Respons dan Harapan

Setelah pengesahan itu, sebagian anggota dewan pengawas terpilih menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah negara guna meningkatkan kualitas pengawasan program BPJS. Mereka diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam memperkuat sistem jaminan sosial Indonesia yang menjadi fondasi perlindungan sosial bagi seluruh warga negara.

Pengangkatan Dewan Pengawas baru ini diharapkan juga sejalan dengan berbagai upaya reformasi BPJS yang tengah berlangsung, termasuk perbaikan manajemen data peserta, peningkatan layanan, dan penguatan prinsip keadilan dalam distribusi manfaat program jaminan sosial nasional.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/