Kasatreskrim-Polres-Metro-Bekasi-Kota-AKBP-Braiel-Arnold-Rondonuwu
Disabilitas Jadi Korban Penculikan di Bantargebang, Polisi Terkendala Pemeriksaan Korban

Kota Bekasi — Kasus penculikan yang menimpa seorang remaja putri berusia 16 tahun di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, kini mendapat sorotan karena korban diketahui memiliki hambatan komunikasi (disabilitas) dan mengalami kesulitan memberikan keterangan ke pihak kepolisian. Menurut keterangan dari Polres Metro Bekasi Kota, penyidikan masih berlangsung dan hingga saat ini baru satu pelaku yang berhasil diamankan. Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyebut bahwa kondisi korban berkebutuhan khusus menyebabkan proses pemeriksaan menjadi lebih kompleks karena korban belum dapat menyampaikan secara lengkap kronologi kejadian.

Kronologi awal penculikan bermula ketika korban, yang bekerja sebagai kuli angkut di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bantar Gebang, dilaporkan hilang oleh keluarga pada Rabu, 12 November 2025, setelah tidak pulang sejak Senin, 10 November. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dan akhirnya korban ditemukan di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Ciketing Udik, menuju Kamis dini hari 13 November. Dalam kondisi trauma, korban ditemukan setelah bantuan masyarakat dan pencarian melalui jejak telepon seluler.

Pihak Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menilai bahwa kasus ini juga mengandung indikasi praktik grooming seksual. Ketua KPAD, Novrian, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi korban yang kurang memahami interaksi sosial dan komunikasi, lalu mengendalikan dan memanipulasi korban sejak perkenalan di area polder Ciketing Udik. “Sebenarnya itu masuk ke dalam kasus sexual grooming … korban mudah sekali dimanipulasi,” ujar Novrian.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, korban penculikan, saksi serta terlapor. Namun, karena hambatan komunikasi yang dialami korban, penyidik belum menerima keterangan lengkap dari korban. Selain itu, pihak penyidik juga tengah mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron dan mendalami kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus tersebut.

Keluarga korban bersama pendamping dari KPAD dan pihak psikolog kini sedang melakukan pendampingan intensif terhadap korban dan lingkungan keluarganya. Upaya ini dilakukan agar korban yang terganggu komunikasi dan kondisi psikologisnya bisa pulih dan mendapatkan hak-pemulihan yang sesuai.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga dan lingkungan anak-anak dengan kebutuhan khusus, agar tetap waspada terhadap interaksi luar, terutama di area yang rawan seperti polder atau lokasi kurang pengawasan. Lingkungan dan orang tua diimbau mengenalkan sejak dini tentang karakter orang asing, bagaimana menghindari jebakan manipulasi serta pentingnya komunikasi terbuka dalam keluarga.

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku lainnya tertangkap dan korban mendapatkan keadilan. AKBP Braiel memastikan bahwa meskipun korban belum bisa menceritakan secara utuh, pihak kepolisian tetap berkomitmen menggali bukti lain, seperti jejak digital dan saksi tambahan.

Baca juga berita lainnya disini: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi

Baca juga berita KPAD disini: KPAD | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)