Kasus-korupsi-dana-hibah
Dana Rp 7,1 M Hibah Atlet Difabel Bekasi Diduga Diselewengkan: Untuk Kampanye dan Mobil Mewah

BEKASI — Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Pihak berwenang menyebut bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk memfasilitasi kegiatan dan kebutuhan para atlet difabel justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut pengungkapan oleh Polres Metro Bekasi pada Kamis, 27 November 2025, dua pengurus NPCI Bekasi — berinisial KD (ketua) dan NY (mantan bendahara) — telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah APBD 2024 senilai total Rp 7,117,660,158.

Asal Dana Hibah: Hibah APBD 2024

NPCI Kabupaten Bekasi diketahui menerima hibah dari APBD sebesar Rp 9 miliar pada awal 2024, lalu tambahan Rp 3 miliar melalui APBD Perubahan pada November 2024 — total Rp 12 miliar. Namun hasil audit menunjuk bahwa mayoritas dana itu tidak pernah sampai ke atlet difabel maupun kegiatan pelatihan seperti yang semestinya.

Modus Dugaan Penyalahgunaan

Penyidik menyatakan bahwa dana hibah itu diselewengkan melalui berbagai cara:

  • Sekitar Rp 2 miliar diduga digunakan oleh KD untuk mendanai kampanye pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Bekasi 2024.

  • Sementara itu, NY disebut menerima dana sekitar Rp 1,79 miliar, yang dipakai untuk pembayaran uang muka dan angsuran atas dua unit kendaraan mewah — jenis Toyota Innova Zenix — atas nama kerabat, untuk menyamarkan kepemilikan.
  • Untuk menutupi penyelewengan, keduanya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Mereka mengklaim bahwa dana digunakan untuk seleksi atlet, pengadaan alat olahraga, perjalanan dinas dan belanja perlengkapan sekretariat. Namun semua kegiatan itu tidak nyata.

Dampak bagi Atlet Difabel dan Publik

Penyalahgunaan dana ini sangat merugikan atlet difabel di Kabupaten Bekasi. Dana hibah yang sedianya mendukung pelatihan, kebutuhan olahraga, dan sarana pendukung atlet disabilitas — nyatanya hilang di tangan oknum. Hal ini berpotensi menghambat persiapan atlet dalam kompetisi, menurunkan kepercayaan pada pengelolaan dana publik, sekaligus mencoreng citra dukungan Pemerintah terhadap penyandang disabilitas.

Publik pun bereaksi keras, menyayangkan bahwa dana negara untuk kelompok difabel justru dijadikan sumber kekayaan atau modal politik pribadi. Banyak elemen masyarakat meminta penegakan hukum tegas serta audit menyeluruh agar kasus seperti ini tak berulang.

Proses Hukum & Harapan Transparansi

Penyidik telah memeriksa 61 saksi serta saksi ahli auditor dan pidana sebagai bagian dari investigasi. Polisi menyatakan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan setelah lengkap. Masyarakat kini menunggu hasil penuntasan kasus ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, khususnya terkait dana publik untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/