BEKASI — Istilah “Cinta Ditolak, Dukun Bertindak” tampaknya sudah tidak berlaku bagi seorang pemuda di Bekasi. Karena sakit hati hubungan asmaranya diputus secara sepihak, pemuda ini justru memilih jalan kriminal dengan nekat membobol rumah mantan kekasihnya.
Aksi nekat yang didasari motif asmara ini berujung pada tindak pidana pencurian pemberatan. Pelaku tidak hanya menerobos masuk ke privasi korban, tetapi juga menggasak satu unit handphone iPhone milik sang mantan.
Akibat perbuatannya, pemuda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi kantor polisi, alih-alih mendapatkan kembali cinta sang pujaan hati.
Kronologi: Panjat Pagar, Masuk Lewat Jendela
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden ini bermula dari rasa tidak terima pelaku setelah diputus cintanya oleh korban. Dikuasai emosi dan rasa penasaran (atau mungkin ingin membalas dendam), pelaku merencanakan aksi nekat tersebut.
Pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Bekasi pada malam hari (atau saat kondisi sepi). Dengan memanfaatkan situasi, ia nekat memanjat pagar rumah korban.
Setelah berhasil masuk ke halaman, pelaku kemudian mencongkel atau membuka paksa jendela/pintu rumah untuk masuk ke dalam. Di dalam rumah, pelaku mengambil satu unit iPhone yang tergeletak, yang diduga berisi data-data pribadi atau kenangan mereka berdua, atau sekadar untuk merugikan korban secara materi.

Motif: Sakit Hati dan Ingin Cari Perhatian?
Kepada penyidik kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya. Motif utamanya mengerucut pada rasa sakit hati dan kekecewaan mendalam karena hubungan asmaranya kandas di tengah jalan.
Tindakan mencuri ponsel ini diduga dilakukan sebagai bentuk pelampiasan emosi atau upaya paksa untuk menarik perhatian sang mantan agar mau berkomunikasi kembali, meskipun dengan cara yang salah fatal.
Terancam Pasal Pencurian
Korban yang menyadari rumahnya dibobol dan ponsel mahalnya hilang, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Berbekal laporan dan bukti petunjuk, polisi bergerak cepat meringkus pelaku.
Kini, nasi sudah menjadi bubur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kini menanti di depan mata. Kasus ini menjadi pelajaran keras bagi anak muda agar tidak membiarkan emosi asmara memicu tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Baca juga berita bekasi di: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi
Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media
























