111-1-e1773253013201
Cemburu Berujung Tragis: Pria di Batam Tega Habisi Nyawa Mantan Pacar Sesama Jenis di Rumah Kos

Batam – Kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu kembali terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MY (30) diduga tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya, AS (21), setelah memergoki korban bersama pria lain di sebuah rumah kos di kawasan Nongsa. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, dan sempat viral di media sosial karena motifnya yang dilatarbelakangi konflik asmara.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku sebenarnya telah merencanakan aksi tersebut sejak pagi hari. Ia mengikuti korban dari sebuah minimarket di kawasan Batu Besar, Batam, sekitar pukul 08.00 WIB. Namun karena lokasi ramai oleh warga, pelaku mengurungkan niatnya untuk menyerang saat itu.

Beberapa jam kemudian, pelaku kembali mencari korban. Saat perjalanan menuju lokasi, pelaku mengambil sebuah kayu yang memiliki paku serta membawa pisau dapur yang diduga akan digunakan untuk melancarkan aksinya. Pelaku kemudian menuju rumah milik seorang pria berinisial AB di Perumahan Family Dream, Nongsa, yang diketahui sebagai tempat korban berada.

Saat tiba di rumah tersebut, pintu rumah diketahui tidak terkunci. Pelaku kemudian masuk secara diam-diam dan bersembunyi di kamar lain. Dari tempat persembunyiannya, pelaku mengintip ke dalam kamar dan melihat korban AS sedang berpelukan dengan AB. Pemandangan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga akhirnya memutuskan melakukan penyerangan.

Pelaku kemudian keluar dari tempat persembunyiannya dan langsung menyerang. Ia memukul kepala AB menggunakan kayu berpaku hingga kayu tersebut patah. Korban AS dan AB sempat berusaha melawan, namun pelaku kembali melakukan serangan dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkannya sebelumnya.

Dalam kondisi panik, AB berhasil keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Sementara itu, pelaku terus menyerang AS hingga korban mengalami luka serius akibat beberapa kali tusukan. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun tidak lama kemudian, ia memesan ojek online dan meminta diantar langsung ke kantor polisi untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban lainnya yang terluka mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara, namun hubungan tersebut telah berakhir. Pelaku diduga tidak terima karena korban telah memiliki pasangan baru, sehingga rasa cemburu yang memuncak mendorongnya melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh kepolisian dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik emosional dalam hubungan pribadi dapat berujung pada tindak kekerasan serius. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/