1763705278-1820x1026
Buruh Bekasi Tolak Kenaikan UMP 3,5 %: “Tak Sesuai Kenyataan Hidup

Kota Bekasi – Serikat buruh di Kota Bekasi menyatakan keberatan keras atas rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,5 persen yang diusulkan untuk tahun 2026. Mereka menilai bahwa angka tersebut jauh dari cukup untuk menutup kenaikan biaya hidup dan kebutuhan dasar pekerja di kawasan industri penyangga Jabodetabek.

Menurut pernyataan resmi dari koalisi buruh, kenaikan 3,5 persen yang diterapkan pada upah minimum akan menghasilkan penambahan nominal yang sangat kecil—contohnya hanya sekitar Rp 80 000 per bulan. Bahkan ketika dibagi harian, angka itu hanya sekitar Rp 2.800 per hari, jauh dari harapan buruh untuk dapat menjaga daya beli mereka di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Kenaikan hanya Rp 80 ribu? Ini bukan solusi, ini kegetiran,” ujar salah satu perwakilan. Mereka menuturkan bahwa kenaikan upah harus memperhitungkan indeks kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, serta pertumbuhan ekonomi—bukan sekadar angka simbolis yang minim efeknya bagi pekerja.

Di Bekasi, kawasan yang memiliki banyak industri besar dan banyak buruh, ekspektasi pekerja jauh lebih besar. Serikat buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 minimal 6,5 hingga 10,5 persen, agar bisa mencerminkan kebutuhan nyata pekerja. Usulan ini berdasarkan kalkulasi KHL yang terus meningkat dan tekanan ekonomi yang dirasakan sehari-hari.

“3,5 persen tidak sejalan dengan realitas kami di lapangan. Kami ingin upah yang bisa hidup layak,” tambah perwakilan buruh lainnya. Mereka menekankan bahwa jika kenaikan terlalu kecil, maka hasilnya akan stagnan: pekerja tetap berkutat dengan tekanan keuangan, utang, dan beban hidup yang sulit.

Pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi sejauh ini telah melakukan pertemuan pembahasan UMP 2026. Namun, ketegangan tetap muncul karena adanya indikasi bahwa angka kenaikan yang disepakati belum memenuhi harapan pekerja dan masyarakat. Beberapa serikat bahkan menyiapkan rencana aksi jika tuntutan mereka tidak direspons secara serius.

Dalam konteks yang lebih luas, angka kenaikan upah minimum sebesar 3,5 persen kritis karena berada di bawah pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga konsumsi masyarakat. Bila upah tidak dikelola dengan baik, maka produktivitas pekerja juga terancam, dan dampaknya bisa lebih luas terhadap stabilitas sosial dan industri.

Buruh di Bekasi menegaskan bahwa permintaan mereka bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan keinginan untuk upah yang layak dan realistis. Mereka melihat bahwa angka minimal yang mampu membuat perbedaan nyata harus jauh lebih besar dari angka usulan 3,5 persen.

Seiring proses pembahasan UMP terus berjalan, publik dan pemangku kepentingan menanti respons Pemerintah Provinsi dan Dewan Pengupahan. Apakah suara buruh didengar dan diakomodasi dalam kebijakan yang akan menetapkan nasib ribuan pekerja di kawasan industri Bekasi. Jika tidak, tekanan sosial dan aksi protes bisa saja meningkat, bersamaan dengan tuntutan yang makin keras dari kalangan pekerja.

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi
Baca juga berita update Internasional lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/