91876-potret-youtuber-muhammad-jannah-alias-bigmo (1)
Bigmo Kembali Berurusan dengan Polisi, Komnas PA Soroti Konten Libatkan Anak

Jakarta – Konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo kembali menghadapi proses hukum. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung yang turut menampilkan promosi produk cairan rokok elektrik atau vape.

Laporan tersebut dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 1 Oktober 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Agustinus, langkah hukum tersebut dilakukan setelah pihak Komnas PA mempelajari konten yang sebelumnya ramai beredar di media sosial serta mengumpulkan sejumlah bukti pendukung. Lembaga tersebut menilai keterlibatan anak dalam konten yang berkaitan dengan promosi produk vape perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Konten yang dipersoalkan memperlihatkan dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam sebuah siaran langsung yang di dalamnya terdapat promosi atau penyebutan produk liquid vape. Komnas PA kemudian melihat adanya dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak dalam konten tersebut.

Agustinus menegaskan anak seharusnya tidak dijadikan bagian dari konten yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang mereka. Menurutnya, keterlibatan anak dalam konten digital semestinya diarahkan pada materi yang edukatif dan sesuai dengan kepentingan anak.

Dari sisi hukum, laporan Komnas PA mencantumkan sejumlah ketentuan. Di antaranya pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang ITE, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.

Kasus ini sebenarnya bukan pertama kali Bigmo dimintai klarifikasi polisi terkait konten yang sama. Pada Agustus 2026, ia pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya saat itu menyebut Bigmo mendapat sekitar 40 pertanyaan mengenai kronologi siaran langsung yang melibatkan anak serta penyebutan merek liquid vape.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, pihak Bigmo menyatakan bahwa konten tersebut berlangsung secara spontan dan tidak dibuat berdasarkan naskah atau perencanaan awal. Bigmo juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan mengatakan kejadian tersebut menjadi pelajaran untuk membuat konten yang lebih positif dan edukatif.

Meski permintaan maaf telah disampaikan, Komnas PA tetap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Agustinus menyatakan permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana, terlebih konten yang dipersoalkan telah tersebar dan berpotensi ditonton anak-anak.

Selain melaporkan Bigmo, Komnas PA juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai perlindungan anak di ruang digital. Mereka juga membuka kemungkinan berkomunikasi dengan sejumlah platform digital untuk mendorong perlindungan anak dalam ekosistem media sosial.

Komnas PA turut menyatakan kemungkinan memberikan pendampingan terhadap anak yang terlibat dalam konten tersebut, termasuk melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi mereka. Sementara itu, proses hukum terhadap Bigmo kini berada dalam penanganan aparat kepolisian dan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/