Jakarta — Sebuah peristiwa yang sempat viral di media sosial terkait seorang anggota Babinsa TNI Angkatan Darat (AD) yang menuduh seorang pedagang es kue menjual dagangan berbahan spons kini berujung pada sanksi disiplin berat. Babinsa yang bersangkutan, Serda Heri Purnomo, dijatuhi hukuman berupa penahanan maksimal 21 hari dan sanksi administratif setelah sidang disiplin militer oleh Kodim 0501/Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula saat video yang memperlihatkan interaksi antara Serda Heri dan pedagang es kue jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, anggota TNI bersama pihak kepolisian diduga menuduh pedagang, bernama Sudrajat (49), menjual es yang menggunakan bahan spons atau polyurethane foam (PU Foam) — bahan yang biasa digunakan untuk busa kasur atau spons cuci. Tuduhan ini kemudian menimbulkan kecaman dari publik dan kekhawatiran terhadap sikap aparat di lapangan.
Hasil Pemeriksaan dan Klarifikasi
Setelah kejadian tersebut viral, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sampel es yang dijual oleh Sudrajat. Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan bahwa seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, hingga cokelat meses dinyatakan aman dan layak dikonsumsi, membantah tuduhan awal mengenai penggunaan bahan berbahaya.
Dalam klarifikasi yang disampaikan aparat, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada Sudrajat dan masyarakat. Mereka menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan semata berdasarkan kekhawatiran terhadap potensi bahaya, namun tidak ada maksud merugikan atau mencemarkan nama baik pedagang kecil.
Sanksi Disiplin dan Tujuan Pembinaan
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menyatakan bahwa sidang disiplin militer dilakukan dengan mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan semua aspek secara objektif serta berkeadilan. Ia menegaskan bahwa tujuan pemberian sanksi tidak hanya untuk menegakkan disiplin, tetapi juga sebagai pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Menurut penjelasan Ahmad, hukuman penahanan maksimal 21 hari serta sanksi administratif dijatuhkan agar seluruh prajurit TNI dapat menjalankan tugas sesuai norma, etika keprajuritan, dan tata tertib organisasi. Ia juga mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dalam tugas sehari-hari, serta menjunjung tinggi nilai-nilai seperti Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Penyelesaian dan Evaluasi Internal
Terlepas dari hukuman yang dijatuhkan, pihak TNI juga menekankan bahwa persoalan antara Serda Heri dan Sudrajat telah diselesaikan secara baik melalui pendekatan kekeluargaan. Kedua pihak dikabarkan telah bertemu dan menormalisasi hubungan yang sempat memanas akibat konten video viral tersebut.
Selain itu, evaluasi internal akan terus dilakukan oleh Kodim 0501/Jakarta Pusat untuk memperbaiki komunikasi sosial prajurit di lapangan, dengan tujuan mencegah kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Respons Publik dan Implikasi
Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat tentang etika dan profesionalisme aparat ketika berinteraksi dengan warga sipil, terutama pelaku usaha kecil seperti pedagang. Banyak netizen yang menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih komunikatif dan hati-hati sebelum membuat klaim yang dapat merugikan reputasi seseorang.
Dengan sanksi disiplin yang diberikan, TNI menunjukkan keseriusan dalam menegakkan norma dan etika keprajuritan, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh prajurit dalam mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional dalam setiap tugasnya.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/






















