Rapat Banmus (23)
Alarm Darurat! Komnas Perempuan Ungkap Fakta Pilu: Korban Kekerasan Seksual di Bekasi Alami PTSD Akut

BEKASI — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti dampak psikologis yang mengerikan pada para penyintas kasus kekerasan seksual di wilayah Bekasi.

Berdasarkan pemantauan dan pendampingan yang dilakukan, Komnas Perempuan mengungkapkan fakta memilukan bahwa banyak korban kini menderita Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma yang cukup parah.

Temuan ini menjadi “alarm darurat” bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada vonis penjara bagi pelaku saja, tetapi harus mencakup pemulihan mental korban yang hancur.

Trauma Membekas, Hidup Dihantui Ketakutan

Komisioner Komnas Perempuan menjelaskan bahwa PTSD yang dialami korban di Bekasi bermanifestasi dalam berbagai bentuk perilaku yang mengganggu kehidupan sehari-hari.

Korban kerap kali mengalami kecemasan berlebihan (anxiety), mimpi buruk yang berulang, hingga ketakutan ekstrem untuk bertemu dengan orang asing atau bahkan keluar rumah.

“Dampaknya sangat panjang. Korban tidak hanya terluka fisiknya, tapi jiwanya terguncang. Mereka mengalami trauma mendalam, sering histeris, menarik diri dari lingkungan sosial, hingga putus sekolah karena malu dan takut,” ungkap perwakilan Komnas Perempuan.

Pemulihan Psikologis Sering Terabaikan

Komnas Perempuan menyayangkan bahwa dalam banyak kasus, fokus penanganan seringkali habis pada proses hukum pidana (visum fisik dan pembuktian). Sementara itu, hak korban atas pemulihan psikologis (trauma healing) sering kali terabaikan atau tidak berjalan maksimal karena minimnya akses dan biaya.

Padahal, penyembuhan PTSD membutuhkan waktu yang lama dan pendampingan profesional dari psikolog klinis yang berkelanjutan. Tanpa intervensi yang tepat, masa depan korban—terutama yang masih di bawah umur—berpotensi suram.

Desak Pemda Sediakan Layanan Terpadu

Merespons kondisi ini, Komnas Perempuan mendesak Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk memperkuat layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Pemda diminta proaktif menyediakan layanan konseling psikologis gratis dan mudah diakses bagi para korban. Selain itu, lingkungan masyarakat juga diminta untuk berhenti melakukan stigmatisasi (menyalahkan korban) yang justru memperparah kondisi PTSD mereka.

“Negara harus hadir memulihkan mereka. Jangan biarkan korban berjuang sendirian melawan traumanya,” tegas seruan tersebut.


Baca juga berita bekasi di: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi

Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media