Jakarta — Dokter sekaligus influencer dunia kecantikan Richard Lee memenuhi panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk perawatan kecantikan yang tengah menjeratnya. Langkah ini diambil setelah upaya hukum melalui praperadilan yang diajukannya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Lee tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya dan menyatakan sikap kooperatif kepada penyidik. Menurutnya, kedatangan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum. “Hari ini dengan kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” ujar Richard di hadapan wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan ketentuan kesehatan produk kecantikan yang dipasarkan. Ia berstatus tersangka sejak 15 Desember 2025 dan telah menerima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan yang diajukannya untuk menggugurkan penetapan tersangka dinyatakan tidak diterima oleh hakim karena sudah sesuai dengan prosedur hukum dan adanya minimal dua alat bukti yang mendukung penyidikan.
Dalam pernyataannya di Polda Metro, Richard menegaskan bahwa seluruh produk kecantikan yang ia jual telah melalui uji resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia membantah pernah menjual produk ilegal atau berpotensi membahayakan masyarakat. “Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin atau berpotensi membahayakan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Richard juga menyinggung dinamika yang terjadi antara dirinya dengan dokter lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk dr. Amira Farahnaz alias “Dokter Detektif”. Ia menyatakan bahwa konflik tersebut telah melibatkan dua sejawat dari profesi yang sama, yaitu dokter kecantikan yang sama-sama memasarkan produk skincare. Situasi ini menurut Richard menjadi beban moral tersendiri hingga membuat dirinya merasa sedih dan malu.
Penyidik dari Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan serangkaian langkah investigatif dalam menyikapi laporan konsumen dan saksi yang melaporkan dugaan ketidaksesuaian klaim produk serta pemasaran yang tidak sesuai ketentuan hukum. Penyidik juga diketahui telah mengeluarkan surat pencegahan atau cekal terhadap Richard Lee agar tidak meninggalkan wilayah nasional selama proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut seorang figur publik di dunia kesehatan dan kecantikan yang memiliki basis pengikut besar di media sosial. Konflik hukum yang terjadi membuka diskusi luas mengenai batasan promosi produk, tata cara pemasaran, serta tanggung jawab moral dan hukum para profesional di sektor kesehatan dan estetika.
Proses pemeriksaan Richard Lee dijadwalkan berlangsung secara berkelanjutan hingga penyidik mendapatkan keterangan dan bukti lengkap yang diperlukan. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak penyidik mengenai perkembangan status hukum serta kemungkinan langkah hukum lainnya. Namun publik dipastikan akan terus mengikuti kasus ini karena dampaknya terhadap industri produk kecantikan serta implikasi perlindungan konsumen di Indonesia.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























