upload_21f454c1f345a181cb1914f911e31dc1_c03a9360-982d-414a-a98d-bc1d7ee16f18
Warga Bekasi Simak! Paspor Tak Diambil Lebih dari 30 Hari Bakal Dibatalkan Imigrasi

BEKASI – Bagi warga Bekasi yang baru saja menyelesaikan proses pengajuan paspor, kedisiplinan dalam memantau jadwal pengambilan kini menjadi hal yang wajib. Pada Jumat (6/2/2026), Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan aturan tegas terkait tertib administrasi: Paspor yang tidak diambil dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan, akan otomatis dibatalkan oleh sistem.

Kebijakan ini diambil guna menghindari penumpukan dokumen di ruang penyimpanan serta memastikan kelancaran alur pelayanan bagi pemohon lainnya.

Mengapa 30 Hari Menjadi Batas Akhir?

Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Direktorat Jenderal Imigrasi, dokumen negara seperti paspor memiliki masa berlaku dan prosedur keamanan yang ketat. Jika pemohon tidak kunjung datang mengambil paspornya setelah melewati satu bulan, dokumen tersebut dianggap tidak lagi diperlukan oleh pemohon.

Konsekuensi dari pembatalan ini pun tidak main-main:

  • Pembatalan Fisik & Sistem: Paspor yang sudah dicetak akan dimusnahkan/dibatalkan statusnya dalam basis data nasional.

  • Biaya Hangus: Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah disetorkan akan dianggap hangus dan tidak dapat dikembalikan.

  • Proses Ulang: Pemohon harus memulai kembali seluruh prosedur dari nol, mulai dari pendaftaran antrean, pembayaran ulang, hingga sesi wawancara dan foto.

Manfaatkan Layanan Pengiriman (Paspor Delivery)

Untuk menghindari risiko pembatalan akibat kesibukan atau lupa, Kantor Imigrasi Bekasi sebenarnya telah menyediakan berbagai solusi praktis. Salah satunya adalah kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk layanan Paspor Delivery.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengambil paspor yang telah selesai. Jika memang tidak sempat datang langsung, silakan gunakan opsi pengiriman ke rumah saat melakukan pendaftaran. Jangan sampai paspor Anda dibatalkan sistem karena itu berarti Anda membuang biaya dan waktu,” ungkap perwakilan Kantor Imigrasi Bekasi, Jumat (6/2/2026).

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kenegaraan serta membantu kantor imigrasi dalam mengelola manajemen kearsipan yang lebih rapi dan efektif.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/