6981f7d9b1bce
Nasib Miris Eks Karyawan BUMD Bekasi: 2 Tahun Gaji dan Pesangon Tak Dibayar, Di Mana Keadilan?

BEKASI – Sebuah potret buram tata kelola perusahaan daerah kembali menyeruak ke permukaan. Sejumlah eks karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bekasi melaporkan bahwa hak-hak dasar mereka, berupa gaji dan uang pesangon, belum dibayarkan selama hampir dua tahun terakhir.

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat para pekerja ini telah mendedikasikan waktu dan tenaga mereka, namun kini harus terkatung-katung tanpa kepastian finansial di tengah situasi ekonomi yang kian menantang pada Februari 2026.

Kronologi: Penantian Panjang yang Melelahkan

Masalah ini bermula ketika operasional BUMD terkait mulai goyah, yang berujung pada penghentian hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan. Namun, alih-alih mendapatkan hak purnatugas sesuai undang-undang, para mantan pegawai justru dihadapkan pada janji-janji kosong.

Beberapa poin utama dari keluhan para eks karyawan meliputi:

  • Tunggakan Gaji: Sebagian gaji bulanan sebelum PHK dilaporkan belum lunas terbayar.

  • Pesangon Macet: Uang penghargaan masa kerja dan pesangon yang seharusnya menjadi penyambung hidup pasca-kerja tak kunjung cair.

  • Ketidakpastian Manajemen: Pihak manajemen BUMD dinilai tertutup dan tidak memberikan lini masa pembayaran yang jelas.

Dampak Psikologis dan Ekonomi bagi Keluarga

Menunggu selama dua tahun bukanlah waktu yang singkat. Banyak dari eks karyawan ini kini terjerat utang atau terpaksa bekerja serabutan demi menutupi kebutuhan pokok.

“Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami. Dua tahun itu bukan waktu yang sebentar. Kami punya keluarga yang harus diberi makan, anak yang harus sekolah. Kami berharap Pemerintah Bekasi tidak menutup mata,” ungkap salah satu perwakilan eks karyawan dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Desakan untuk Pemerintah Daerah

Sebagai pemilik modal dan pengawas BUMD, Pemerintah Kota/Kabupaten Bekasi didesak untuk segera turun tangan. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap anak perusahaan daerah yang membiarkan pelanggaran hak normatif pekerja berlarut-larut.

Langkah hukum melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun jalur hukum industri (PHI) kini menjadi pertimbangan serius bagi para eks karyawan jika mediasi terus menemui jalan buntu.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/