usai-diperiksa-8-jam-eks-menag-yaqut-irit-bicara-soal-kasus-kuota-haji-1765897058519_169
KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji: Jejak Dugaan Perluasan Kasus Yaqut Cholil

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguatkan langkah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dengan membuka peluang penetapan tersangka baru. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi media di Jakarta pada Senin (12/1/2026).

Pernyataan resmi itu menunjukkan penyidikan kasus ini masih berjalan intensif, lantaran bukti awal menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain selain Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Awal Kasus dan Status Yaqut Cholil

KPK mulai memproses dugaan penyelewengan kuota tambahan haji setelah menerima laporan serta melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Agustus 2025. Kuota tambahan itu berasal dari Pemerintah Arab Saudi yang diberikan kepada Indonesia sebagai upaya mempercepat antrean calon jemaah haji yang mencapai puluhan ribu orang.

Namun berdasarkan keterangan Plt Deputi Penindakan KPK, pembagian kuota 20.000 tambahan oleh Yaqut Cholil dinilai melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Alih-alih mengikuti aturan pembagian resmi — yakni mayoritas kuota untuk haji reguler — kebijakan itu dibagi sama rata antara kuota haji reguler dan haji khusus.

Atas dasar itu, pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Yaqut, Gus Alex juga ikut menjadi tersangka karena dugaan keterlibatan dalam proses pembagian kuota yang dipersoalkan.

Peluang Tersangka Baru

Meski sudah menetapkan dua tersangka, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK belum menutup kemungkinan menetapkan pihak lain yang terlibat dalam jaringan dugaan korupsi ini. Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan pihaknya membuka ruang bagi bukti tambahan yang bisa menguatkan keterlibatan pihak ketiga — termasuk pejabat atau pelaku dari biro perjalanan haji.

“Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain. Buktinya masih dikumpulkan dari berbagai sumber penyelidikan,” ujar Asep. Dia merujuk pada dokumen, saksi, hingga informasi digital yang tengah dianalisis tim penyidik.

Dampak Penyidikan

Kasus ini sendiri menjadi sorotan tajam karena telah memengaruhi ribuan calon jemaah haji yang telah menunggu puluhan tahun. Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi kuota haji itu berpotensi menyebabkan ribuan jemaah reguler yang terdaftar panjang antrean gagal berangkat ke Tanah Suci.

Selain itu, menurut data penyidikan, nilai kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai miliaran hingga triliunan rupiah, meskipun angka pastinya masih dalam perhitungan lembaga antirasuah.

Langkah Selanjutnya KPK

KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik juga diperkirakan akan menggeledah lokasi yang dianggap relevan dan meminta keterangan pihak-pihak lain sebagai saksi maupun calon tersangka.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini, yang diperkirakan tidak hanya berdampak di ranah hukum, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/