BEKASI – Pembangunan gapura utama di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, mendadak jadi sorotan nasional. Gapura yang dijuluki netizen sebagai “Gapura Sultan” ini viral bukan hanya karena kemegahannya, melainkan karena nilai anggarannya yang fantastis, yakni nyaris menyentuh angka Rp 1 miliar.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, proyek ini menelan biaya sebesar Rp 997.450.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2025.
Warga Senang Viral demi Transparansi
Menanggapi viralnya kabar tersebut, warga Dukuh Zamrud justru menyambut positif. Koordinator Seksi Forum Komunikasi Warga Zamrud (FKWZ), Heru Rilano, menyatakan bahwa sorotan publik ini sangat penting agar penggunaan dana pajak rakyat bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kami senang ini viral. Kenapa? Supaya bisa diketahui benar tidak anggaran yang digunakan sebesar tersebut. Kami warga siap mengawal prosesnya apabila ke depan dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kesesuaian anggarannya,” tegas Heru saat ditemui di lokasi, Jumat (9/1/2026).

Antara Ikon Kebanggaan dan Skala Prioritas
Pembangunan gapura ini diketahui merupakan hasil aspirasi warga yang diusulkan melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Bekasi. Karena kawasan perumahan tersebut sudah diserahkan pengelolaannya dari pengembang ke Pemerintah Daerah, warga merasa perlu adanya penataan ikon wilayah agar lebih indah.
Meski secara fisik bangunan tersebut terlihat kokoh dengan arsitektur modern dan dilengkapi ruang petugas keamanan, gelombang kritik tetap muncul. Banyak pihak, termasuk warga sekitar lainnya, yang mempertanyakan skala prioritas pemerintah daerah. Di saat gapura megah berdiri, sejumlah jalan lingkungan di Mustikajaya dilaporkan masih dalam kondisi rusak dan berlubang.
Penjelasan Wali Kota Bekasi
Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa proyek tersebut telah melalui mekanisme perencanaan resmi, mulai dari usulan reses hingga pembahasan legislatif. Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban merealisasikan program yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Namun, masyarakat berharap agar ke depan, alokasi APBD lebih difokuskan pada perbaikan infrastruktur yang berdampak langsung pada kelancaran aktivitas warga sehari-hari, seperti drainase dan pengaspalan jalan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
















