Pasuruan — Sebuah kisah pilu dari dunia pendidikan kembali menjadi perbincangan publik. Nur Aini (38), seorang guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, resmi diberhentikan dari status kepegawaiannya setelah viral mengeluhkan jarak tempuh mengajar yang mencapai 114 kilometer setiap hari. Peristiwa ini menarik perhatian nasional sekaligus memicu pro-kontra terkait kebijakan penugasan guru dan hak suara aparatur negara di era digital.
Nur Aini mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, sebuah sekolah yang berada di wilayah pegunungan. Ia tinggal di Bangil, sehingga setiap hari harus menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer sekali jalan — atau total 114 km pulang-pergi — untuk menuju sekolah. Dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, ia mengungkapkan kelelahan dan tekanan fisik akibat perjalanan panjang yang harus dijalaninya demi memenuhi kewajiban mengajar.
Namun viralnya video itu berujung pada konsekuensi yang tidak ia duga. Berdasarkan penilaian otoritas setempat, Nur Aini dituduh melakukan pelanggaran disiplin berat karena sering absen tanpa alasan sah, yakni tidak menghadiri tugas lebih dari 28 hari kumulatif dalam setahun sesuai ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut laporan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pasuruan, Nur Aini telah beberapa kali dipanggil untuk klarifikasi terkait kehadirannya. Namun, ketika proses pemeriksaan formal berlangsung, ia dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan klarifikasi tersebut. Akhirnya, Surat Keputusan pemberhentian sebagai ASN disampaikan langsung ke kediamannya di Bangil karena dirinya tidak hadir saat pemanggilan.
Pemberhentian itu dilakukan setelah evaluasi panjang, di mana pihak berwenang memutuskan bahwa ketidakhadiran guru selama puluhan hari termasuk kategori pelanggaran berat sesuai Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Video keluhannya sempat memicu empati di kalangan warganet hingga pembicaraan luas tentang kondisi tenaga pendidik di wilayah terpencil. Banyak yang menyoroti tantangan guru yang harus menghadapi medan sulit, kondisi jalan ekstrem, serta minimnya fasilitas transportasi publik. Meski demikian, kemunculan video itu juga dipandang sebagai pelanggaran kode etik pegawai negeri bagi sebagian pihak karena dianggap tidak tepat disampaikan melalui media sosial.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Indonesia sempat menanggapi kasus ini dan menegaskan bahwa penanganan sudah berada di bawah wewenang pemerintah daerah. Ia juga mengingatkan bahwa guru ASN memiliki komitmen untuk bersedia ditempatkan di mana pun sesuai perjanjian pengangkatan.
Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai perlindungan guru yang bertugas di daerah terpencil. Beberapa pemerhati pendidikan menilai sistem penempatan tenaga pendidik masih kurang responsif terhadap realitas geografis dan beban kerja guru di daerah pegunungan atau terpencil. Mereka mengusulkan adanya kebijakan penempatan ulang atau fasilitas tempat tinggal dinas sehingga guru tidak harus menanggung perjalanan panjang yang berpotensi mengganggu kesehatan dan kinerja.
Kisah Nur Aini menjadi refleksi tentang kompleksitas tugas guru di Indonesia serta tantangan dalam menyeimbangkan antara disiplin ASN dan kenyataan lapangan. Perdebatan ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan upaya pemerintah dan masyarakat mencari solusi yang adil bagi tenaga pendidik tanpa mengabaikan kebutuhan siswa dan kualitas pendidikan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























