AA1S0ezC
Fakta Baru Sidang Ke-3: Saksi Bongkar Aliran Dana Janggal di Kasus Dugaan Penggelapan Melani (Mecimapro)

JAKARTA SELATAN – Babak baru kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan Melani, sosok yang terafiliasi dengan promotor besar Mecimapro, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini membuka kotak pandora mengenai tata kelola keuangan yang diduga bermasalah di tubuh manajemen, yang selama ini menangani konser-konser grup K-Pop papan atas.

Saksi Ungkap Selisih Laporan Keuangan

Suasana ruang sidang memanas ketika saksi pelapor (pihak auditor/keuangan internal) membeberkan data di hadapan Majelis Hakim. Dalam kesaksiannya, terungkap adanya selisih angka yang signifikan antara jumlah tiket yang terjual dengan pendapatan yang disetorkan ke kas perusahaan.

“Ada temuan transaksi mencurigakan yang mengarah ke rekening pribadi terdakwa (Melani) dan pihak ketiga yang tidak memiliki kontrak kerja sama resmi dengan promotor. Nilainya mencapai miliaran rupiah,” ungkap saksi saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa.

Dana tersebut diduga merupakan hasil penjualan tiket kategori VVIP dan benefit tambahan (soundcheck/meet & greet) dari beberapa konser besar yang digelar sepanjang tahun 2024-2025.

Terdakwa Masih Bungkam

Menanggapi keterangan saksi yang memberatkan, Melani yang hadir mengenakan kemeja putih tampak lebih banyak menunduk. Melalui kuasa hukumnya, pihak terdakwa mengajukan keberatan dan menyatakan bahwa selisih dana tersebut adalah biaya operasional lapangan (entertainment cost) yang belum ter-reimburse, bukan penggelapan.

“Nanti kami akan buktikan di agenda pembuktian kami, bahwa klien kami tidak menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi,” sanggah kuasa hukum Melani usai persidangan.

Fans Tuntut Keadilan dan Refund

Kasus ini menjadi sorotan tajam komunitas K-Pop di Indonesia. Banyak penggemar yang merasa dirugikan—mulai dari masalah ticketing yang kacau hingga janji benefit yang tidak terpenuhi—berharap kasus ini menjadi titik balik perbaikan manajemen promotor di Indonesia.

Hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dan ahli keuangan untuk memperkuat dakwaan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/