096213000_1765556052-IMG_6604
Dua Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat usai Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Berujung Tewas

Jakarta — Dua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Putusan tersebut diputuskan oleh Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025).

Kedua polisi yang dipecat yakni Brigpol Ilham dan Bripda Ahmad Marz Zulqadri (AMZ) yang merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka dinyatakan bersalah atas perilaku tercela yang berujung pada tewasnya dua mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) setelah dikeroyok di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) sore.

Menurut keterangan resmi, kasus bermula ketika kedua mata elang hendak menagih tunggakan cicilan sepeda motor kepada seorang pengendara yang kemudian diketahui adalah Bripda AMZ. Ketika mata elang tersebut memberhentikan motor AMZ di Jalan Raya Kalibata sekitar pukul 15.30 WIB, kejadian itu memicu ketegangan. AMZ mengirim pesan ke grup WhatsApp bahwa dirinya dan motornya ditahan oleh mata elang.

Mendapat informasi tersebut, Brigpol Ilham segera datang ke lokasi bersama empat anggota polisi lain untuk “membantu”. Tanpa kontrol yang jelas, kedatangan mereka justru berubah menjadi pengeroyokan terhadap korban. Dalam waktu singkat, enam anggota polisi turun dari kendaraan dan memukuli kedua mata elang sampai tidak berdaya, lalu menyeret mereka ke tepi jalan.

Akibat pengeroyokan tersebut, satu mata elang meninggal di lokasi, sementara satu lainnya meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa ini kemudian mengundang perhatian publik luas hingga memicu kericuhan di sekitar lokasi kejadian, termasuk pembakaran lapak pedagang dan sepeda motor oleh massa yang tersulut emosi.

Dalam sidang etiknya, KKEP Polri tidak hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada kedua pelaku utama, tetapi juga menyatakan perilaku mereka sebagai pelanggaran kode etik berat yang mencederai citra institusi kepolisian.

Sementara itu, empat anggota lainnya yang ikut dalam pengeroyokan namun berperan sekunder dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun, sebagai bentuk hukuman administratif. Keempat anggota itu tetap diproses dalam ranah hukum pidana dan penyidikan pidana umum di bawah Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam polisi tersebut sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dua mata elang. Polisi juga dikenai Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Reaksi publik atas pemecatan dua polisi ini beragam. Sebagian masyarakat menyatakan dukungan terhadap sanksi tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang adil, sementara sebagian pihak menyoroti perlunya pembenahan sistem internal Polri agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini kembali membuka diskusi luas mengenai etika penegakan hukum, hubungan antara aparat dengan masyarakat, serta aturan profesionalisme dalam institusi kepolisian di Indonesia. Hingga saat ini, proses pidana terhadap para tersangka masih berjalan terpisah dari proses etik yang telah menjatuhkan sanksi administratif tersebut.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/