6934c86f3a799
Proyek Mangkrak, Konsumen Apartemen Arkamaya Bekasi Mengadu ke DPR hingga Tempuh Jalur Hukum

BEKASI – Impian memiliki hunian vertikal yang strategis di pusat kota berubah menjadi mimpi buruk bagi ratusan konsumen Apartemen Arkamaya Bekasi (sebelumnya dikenal sebagai The MAJ Residences Bekasi). Merasa dirugikan akibat ketidakpastian pembangunan yang berlarut-larut, para konsumen akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau hingga mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Perwakilan Kuasa Hukum Konsumen, Paulus Alfret, mengungkapkan kekecewaan mendalam para pembeli. Banyak dari mereka telah melunasi unit sejak tahun 2019, namun hingga kini fisik bangunan tak kunjung rampung, apalagi diserahterimakan.

“Pembeli unit mengambil keputusan investasi berdasarkan reputasi The MAJ Group dan nama besar mantan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, yang diklaim berada di balik proyek ini. Namun, keyakinan itu runtuh seiring waktu,” ungkap Paulus, Minggu (7/12/2025).

Kronologi: Dari The MAJ hingga Arkamaya

Proyek ini melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 19 Agustus 2020 dengan janji manis kolaborasi internasional antara The MAJ Group, mitra Jepang Leopalace21, dan PT Central Graha Sejahtera. PT Teguh Bina Karya (TBK) ditunjuk sebagai pelaksana.

Namun, di tengah jalan, proyek tiba-tiba berganti nama menjadi Arkamaya Apartment. Perubahan jenama (rebranding) ini terjadi setelah PT Teguh Bina Karya mengakhiri kerja sama dengan The MAJ Group. Ironisnya, konsumen mengaku tidak mendapatkan penjelasan memadai terkait perubahan fundamental ini.

“Pergantian merek dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada konsumen, memutus benang merah kredibilitas yang menjadi daya tarik utama investasi awal mereka,” tambah Paulus.

Tempuh Jalur Hukum dan Masalah Perizinan

Kekecewaan konsumen memuncak pada tahun 2024. Sekelompok pembeli resmi menggugat PT Teguh Bina Karya di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2024/PN Bks dan 58/Pdt.G/2024/PN Bks.

Di persidangan, terungkap fakta bahwa progres konstruksi mandek. Tak hanya soal wanprestasi, proyek ini juga tersandung masalah administrasi serius. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 112/G/LH/2022/PTUN.BDG diketahui pernah membatalkan Izin Lingkungan PT Teguh Bina Karya tertanggal 10 Oktober 2019.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan mangkraknya proyek bukan semata akibat hubungan kontraktual, tetapi juga masalah mendasar dalam tata kelola, kepatuhan regulasi, dan perizinan lingkungan pengembang,” tegas Paulus.

Meski diterpa berbagai isu miring dan gugatan, pihak pengembang dalam beberapa kesempatan sebelumnya sempat memastikan bahwa proyek akan tetap berlanjut. Namun, bagi konsumen yang dananya telah tertahan bertahun-tahun, kepastian fisik bangunan adalah satu-satunya jawaban yang dinanti.


Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/