Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak tegas permintaan CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, yang ingin menghapus kewajiban pajak bagi sejumlah perusahaan BUMN. Permohonan itu — yang berkaitan dengan pajak terutang sebelum tahun 2023 — dianggap tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah.
Menurut Purbaya, alasan penolakan bukan tanpa dasar. Pertama, perusahaan-perusahaan pelat merah yang diajukan untuk penghapusan pajak tersebut sudah mencatat keuntungan. Kedua, beberapa di antara perusahaan itu memiliki porsi kepemilikan asing, sehingga penghapusan pajak akan bertentangan dengan prinsip perpajakan dan tata kelola fiskal.
Meski demikian, Purbaya tidak menutup pintu untuk insentif fiskal — asalkan sesuai aturan. Ia menyebutkan bahwa kemudahan pengenaan pajak bisa dibuka untuk perusahaan BUMN yang melakukan aksi korporasi seperti konsolidasi atau restrukturisasi, bukan untuk penghapusan pajak masa lalu.
Usulan penghapusan pajak itu muncul di tengah transformasi besar di Danantara, yang tahun ini memang melakukan berbagai upaya restrukturisasi terhadap portofolio BUMN, termasuk penghapusan tantiem komisaris, penataan ulang dividen, dan efisiensi biaya.
Sebelumnya, Danantara mengklaim bahwa sejak dibentuk, pengelolaan dividen dan aset BUMN melalui entitas ini akan memberikan kontribusi besar kepada negara — termasuk potensi penerimaan meningkat secara signifikan dibanding model dividen tradisional.
Meski demikian, permintaan keringanan pajak masa lalu dianggap oleh Menkeu tidak tepat untuk dilayani. “Itu dulu pernah terjadi. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing di sana juga,” ujar Purbaya usai rapat kerja dengan DPR.
Langkah Purbaya ini mendapat sorotan di publik, karena menjadi tolok ukur sikap pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan fiskal dan insentif korporasi. Banyak pihak menilai bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa reformasi BUMN dan permintaan insentif fiskal dari perusahaan pelat merah tidak serta-merta mendapat lampu hijau — terutama jika berkaitan dengan utang pajak masa lalu.
Di sisi Danantara, meski ada penolakan, perusahaan tetap dapat memanfaatkan opsi insentif pajak yang sah — asalkan bersifat mendukung aksi korporasi seperti konsolidasi dan restrukturisasi. Hal ini menjadi bagian dari strategi besar perusahaan untuk memperbaiki efisiensi, struktur, dan kinerja BUMN di bawah manajemen baru.
Dengan keputusan ini, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa pengelolaan pajak dan fiskal akan tetap berpegang pada prinsip — tidak ada keringanan retrospektif, kecuali dalam konteks korporasi resmi dan regulasi yang transparan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























