pengedar_narkoba_1_kg_di_pondok_gede
Gerebek Sarang Pengedar! Polda Metro Bekuk 2 Pelaku di Bekasi, Sita Barang Bukti 1 Kg Sabu Siap Edar

BEKASI — Perang terhadap peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh aparat kepolisian. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah penyangga Ibu Kota, yakni Bekasi.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1 kilogram.

Kronologi: Berawal dari Laporan Warga

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan adanya transaksi narkoba di wilayah Bekasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian (surveilans) di lokasi yang dicurigai.

“Tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram,” ujar Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (26/11/2025).

Barang Bukti Bernilai Ratusan Juta

Sabu seberat 1 kilogram tersebut diamankan dalam kemasan yang siap diedarkan. Jika diasumsikan harga pasar gelap, barang haram ini memiliki nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika berhasil lolos ke pasaran.

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat komunikasi (ponsel) yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan jaringan di atasnya maupun pembeli.

Buru Bandar Besar di Belakangnya

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah melakukan pengembangan kasus untuk melacak asal-usul barang haram tersebut dan memburu bandar besar yang menjadi pemasok kedua pengedar ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar (melebihi 5 gram), kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Baca juga berita bekasi di: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi

Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media