KOTA BEKASI — Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiasih bergerak cepat merespons laporan tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Dalam operasi penangkapan terbaru, polisi berhasil meringkus lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan dan kekerasan terhadap korban. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas aksi premanisme dan kejahatan jalanan di Kota Bekasi.
Kapolsek Jatiasih (atau pejabat berwenang yang memberikan keterangan) membenarkan penangkapan tersebut. Kelima pelaku kini telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Penangkapan: Satu Masih DPO
Para pelaku diciduk di lokasi persembunyiannya masing-masing tak lama setelah kejadian. Polisi bergerak berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, dari total kelompok pelaku yang teridentifikasi, polisi menyatakan bahwa masih ada satu orang pelaku yang berhasil melarikan diri.
“Lima sudah kami amankan, namun ada satu yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini anggota di lapangan sedang melakukan pengejaran,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau agar pelaku yang buron segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh petugas.

Motif dan Barang Bukti
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi kekerasan ini diduga dipicu oleh masalah sepele (atau perselisihan antar-kelompok/tawuran, sesuaikan jika ada detail spesifik). Para pelaku melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melukai korban (biasanya senjata tajam atau benda tumpul).
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, para pelaku yang rata-rata masih berusia muda ini terancam pasal berlapis. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para remaja dan pemuda di Bekasi agar tidak main hakim sendiri atau terlibat dalam aksi kekerasan jalanan. Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban warga Jatiasih.
Baca juga berita bekasi di: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi
Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media
























