Gelombang-Protes-RKUHAP-1024x577
Mahasiswa Teriak ‘Catut Nama Tanpa Izin!’ Saat DPR RI Dorong Pengesahan RKUHAP

Jakarta – Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi di depan gedung DPR RI menuntut kejelasan atas dugaan pencatutan nama dalam pembahasan RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Mereka menyebut bahwa nama organisasi dan individu aktivis telah dicantumkan dalam dokumen resmi tanpa persetujuan atau verifikasi.


Koalisi Sipil Sebut Partisipasi Publik Hanya Formalitas

Koalisi masyarakat sipil yang terlibat dalam proses advokasi KUHAP menyatakan bahwa partisipasi publik selama pembahasan RKUHAP “manipulatif” dan hanya dijadikan formalitas. Dalam siaran pers mereka menyatakan bahwa tindakan DPR RI melanggar prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.


Ketua BEM Undip Bantah Terlibat: “Nama Saya Dicatut”

Salah satu mahasiswa yang namanya diklaim tercatut — Ketua BEM Universitas Diponegoro, Aufa Ariq — menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan namanya dalam proses legislasi. “Saya aktif sebagai advokat kampus, tetapi saya nol per-seratus memberikan wewenang agar nama saya dicantumkan dalam draf RKUHAP,” ujar Ariq dalam konferensi pers.


Aksi Protes Juga Menyoroti Pengesahan RKUHAP yang Dinilai Tergesa-gesa

Selain soal pencatutan nama, mahasiswa juga memprotes pengesahan RKUHAP yang dinilai dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan masukan publik secara mendalam. Massa membawa poster-poster seperti “Makin kebal makin brutal, awas impunitas, tolak RKUHAP” dan “Darurat partisipasi publik” dalam aksi mereka.

Aksi mahasiswa tidak hanya berhenti di depan DPR RI. Mereka menuntut agar pemerintah maupun DPR melakukan evaluasi terhadap mekanisme partisipasi publik dalam proses legislasi, serta meminta pembukaan data lengkap terkait siapa saja yang disebut “memberi masukan” dalam pembahasan RKUHAP. “Jika nama kami dicatut, maka bagaimana kredibilitas RUU ini ketika disahkan?” kata salah satu peserta aksi.


DPR RI Belum Beri Penjelasan Resmi Mengenai RKUHAP

Pihak DPR RI hingga saat ini belum mengeluarkan keterangan resmi terperinci tentang bagaimana nama-nama tersebut bisa tercantum dalam draf. Namun, proses pembahasan dinilai tidak transparan dan kurang melibatkan pemangku kepentingan secara nyata.

Pengamat hukum menyebut bahwa masalah pencatutan nama dalam legislasi seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pembuatan undang-undang. “Undang-undang yang dibentuk dengan prosedur tidak jelas atau manipulatif akan menimbulkan resistensi sosial dan legitimasi yang lemah,” ujar salah satu akademisi hukum.


Lima Tuntutan Mahasiswa Untuk Protes RKUHAP

Mahasiswa kemudian menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Penarikan atau pengunduran sementara pengesahan RKUHAP hingga proses partisipasi publik direformasi.

  2. Audit terbuka atas seluruh masukan yang diterima selama pembahasan RUU.

  3. Klarifikasi resmi dari DPR RI terkait penggunaan nama mahasiswa atau organisasi yang dicatut.

  4. Jaminan agar proses legislasi ke depan benar-benar melibatkan publik secara nyata.

  5. Sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pencatutan nama.


Aksi Tetap Berjalan Meski Diguyur Hujan

Aksi ini semakin menarik perhatian karena berlangsung di tengah hujan lebat, namun mahasiswa tetap bertahan hingga berjam-jam untuk menunjukkan kesungguhan mereka. Banyak pengguna media sosial kemudian mengangkat tagar #TolakRKUHAP dan #PartisipasiBermakna sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan ini.

Dengan kondisi ini, publik menantikan respons konkret dari DPR RI dan pemerintah — bukan sekadar klarifikasi formal. Bagi mahasiswa dan masyarakat sipil, legitimasi undang-undang lebih dari sekadar angka suara di parlemen; ia adalah cerminan bagaimana negara menghargai partisipasi warganya.

Baca juga berita lainnya disini: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi

Baca juga berita mengenai DPR disini: ppid.dpr.go.id/index/publik/id/1