Kota Bekasi — Persoalan pengelolaan sampah di kawasan TPST Bantar Gebang dan TPA Sumur Batu kembali menjadi sorotan serius. DPRD Kota Bekasi menyatakan bahwa kondisi pengelolaan limbah di dua lokasi tersebut telah memasuki tahap “lampu merah”. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengungkapkan bahwa beban sampah yang masuk mencapai sekitar 6.500 hingga 7.000 ton per hari, jauh melebihi kapasitas ideal sehingga menimbulkan potensi pencemaran udara dan air tanah.
Wildan menegaskan bahwa pihak dewan telah melakukan inspeksi langsung ke sejumlah titik kritis di lokasi pengelolaan sampah. Pengecekan dilakukan pada sel aktif pengolahan, saluran lindi, jalur kendaraan berat, dan kawasan permukiman sekitar. Temuan lapangan menunjukkan bahwa aliran lindi belum tertangani optimal, sekaligus memperlihatkan bau menyengat serta debu kendaraan berat yang semakin mengganggu kenyamanan warga.
Berdasarkan ketentuan UU No. 18/2008 dan UU No. 32/2009, pemerintah wajib memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga. Karena itu, DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan TPST/TPA, baik dari sisi teknis operasional, keuangan, maupun dampak ekologis.
Warga yang tinggal di zona terdampak turut melaporkan keluhan mengenai bau sampah yang terus-menerus dan kekhawatiran atas potensi kontaminasi air tanah. DPRD menyebut bahwa hak dasar warga atas lingkungan yang layak telah terganggu. Sebagai langkah mitigasi, Wildan menyerukan agar suplai air bersih alternatif disediakan segera untuk wilayah berisiko, serta pemeriksaan kesehatan rutin diberikan bagi warga terdampak.
Selain itu, DPRD menyoroti kompensasi dari Pemprov DKI Jakarta bagi warga Bantar Gebang yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya. Wildan menegaskan bahwa bantuan tidak boleh sebatas tunai saja, tetapi harus diwujudkan melalui perbaikan nyata pada kualitas hidup dan lingkungan.
Terkait rencana pembangunan fasilitas pengolahan modern berupa Proyek Strategis Nasional Waste-to-Energy (WTE), DPRD menyatakan dukungannya. Namun dukungan tersebut disertai syarat bahwa sistem pengolahan wajib memenuhi standar lingkungan tinggi, serta melibatkan tenaga kerja lokal agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat sekitar.
Untuk wilayah Sumur Batu, DPRD menilai bahwa kapasitas pengolahan harus ditingkatkan. Perbaikan drainase, optimalisasi TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), dan penguatan fasilitas penunjang dinilai penting untuk mengurangi tekanan terhadap TPST Bantar Gebang.
DPRD Kota Bekasi juga telah menetapkan beberapa agenda prioritas, di antaranya pengurangan tonase sampah melalui program 3R, audit penggunaan anggaran pengelolaan sampah, peningkatan sistem pengendalian lindi, transparansi data lingkungan (udara dan air tanah), serta mitigasi risiko bencana di musim hujan.
Wildan menegaskan bahwa dewan akan mengawasi secara ketat proses perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan tersebut. “Kami tidak ingin wilayah ini terus dikenal sebagai tempat penumpukan masalah,” ujarnya.
Dengan pernyataan tegas ini, DPRD Kota Bekasi menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan keberadaban dan masa depan Kota Bekasi. Warga dan pemangku kepentingan diharapkan dapat bersinergi agar pengelolaan sampah berjalan transparan, berpihak pada masyarakat, dan berkelanjutan.
(kabarbaghasasi/adv)
Baca juga berita lainnya disini: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi
Baca juga berita mengenai Bekasi disini: Radarbekasi.id – Berita Bekasi Nomor Satu
























