Polisi Bongkar ‘Pabrik’ Sabun Cair Palsu di Bekasi, Omzet Miliaran Rupiah!
Polisi Bongkar ‘Pabrik’ Sabun Cair Palsu di Bekasi, Omzet Miliaran Rupiah!

Penggerebekan Home Industry Sabun Cair Palsu

Sejumlah petugas dari Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggerebekan terhadap home industry sabun cair yang beroperasi secara ilegal di kawasan Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penindakan ini mencuat setelah terbukanya produksi sabun cair palsu yang menjiplak merek ternama dan diduga telah tersebar di pasaran melalui platform daring serta jaringan distribusi lokal.

Menurut keterangan resmi, pelaku berinisial ROH (46) telah menjalankan operasi produksi sabun cair ilegal selama tiga hingga empat bulan belakangan dengan menggunakan bahan baku kimia sederhana yang dibeli dari toko umum. Setelah trial produksi sabun tanpa merek yang terbukti tak laku, pelaku beralih menjiplak merek-merek populer. “Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Omzet Capai Rp 1 Miliar dalam 3–4 Bulan

Dalam kegiatan produksi tersebut, pelaku memanfaatkan mesin pengemasan untuk mengecap merek sabun yang sudah dikenal luas oleh konsumen dan kemudian memasarkan lewat e-commerce serta jaringan online. Kombes Kusumo menyampaikan bahwa dalam 3-4 bulan beroperasi, omzet yang berhasil dicapai diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Kasus ini kemudian ditetapkan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999). Pelaku ROH disangkakan dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e, f dan h karena memproduksi barang yang tidak sesuai dengan standar serta melakukan peniruan merek. Ancaman hukuman di dalam undang-undang ini dapat mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Konsumen Diimbau Waspada Produk Palsu

Pengungkapan ini menyoroti betapa rentannya konsumen terhadap produk rumah tangga yang beredar secara online—terutama yang dipalsukan dan dijiplak mereknya. Sementara pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas serta keuntungan bersih pelaku, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk sabun cair dan selalu memverifikasi keaslian merek sebelum melakukan pembelian. “Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran,” jelas Kusumo.

Evaluasi Pengawasan Industri Ilegal

Selain penindakan langsung, kasus ini juga menjadi poin evaluasi bagi regulator dan dinas terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap industri rumah tangga ilegal dan impor tak resmi serta distribusi daring. Produk sehari-hari seperti sabun cair yang digunakan jutaan masyarakat ternyata bisa saja diproduksi secara ilegal dengan standar yang diragukan—baik dari segi keamanan bahan, kebersihan produksi, hingga klaim merek.

Tips Mengenali Sabun Cair Palsu untuk Konsumen

Konsumen pun diingatkan untuk mengecek faktor fisik seperti label, segel keamanan, dan harga yang wajar. Jika menemukan harga yang sangat murah atau merek ternama dijual dengan kondisi mencurigakan, maka potensi barang palsu sangat besar. Melalui penyebaran informasi dan literasi konsumen yang lebih baik, diharapkan kasus semacam ini bisa ditekan lebih cepat di masa depan.

Kini kasus telah ditangani secara resmi dan tersangka utama sudah diamankan. Namun pertanyaan besar tetap ada: sejauh mana jaringan pemalsuan ini menyebar? Apakah hanya satu lokasi produksi atau ada banyak lokasi lain yang belum terungkap? Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi sinyal bahwa produksi barang rumah tangga palsu tidak akan dibiarkan merugikan konsumen dan merusak ekosistem industri legal.

Baca juga berita lainnya disini: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi